Sentimen
Positif (100%)
10 Jun 2023 : 15.30
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

MAAF! Pemerintah Menghapus Layanan Rawat Inap Kelas 1,2, dan 3, Simak Iuran terbaru BPJS Kesehatan 2023

10 Jun 2023 : 15.30 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

MAAF! Pemerintah Menghapus Layanan Rawat Inap Kelas 1,2, dan 3, Simak Iuran terbaru BPJS Kesehatan 2023

AYOBANDUNG - Kebijakan pemerintah menghapus layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) akan segera direalisasikan.

Keputusan untuk meniadakan atau menghapus fasilitas pelayanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 ini telah memiliki alasan yang kuat dan diharapkan memiliki implikasi yang signifikan bagi sistem Kesehatan Indonesia yang bergantung menggunakan layanan BPJS.

Wacana untuk menghapus fasilitas pelayanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 ini sudah sejak lama dan akan baru direalisasikan pada tanggal 1 Januari 2025, jadi berapa iuran terbaru BPJS Kesehatan 2023?

 Baca Juga: Waduh, PNS dan Pensiun ke Depan Tak Dapat lagi Fasilitas BPJS Kesehatan? Tenang, Ada KRIS!

Penghapusan fasilitas pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 ini kedepannya akan digantikan dengan fasilitas Kesehatan Rawat Inap Standar (KRIS).

Sehingga secara otomatis KRIS akan menggantikan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3.

Diketahui sebelumnya Dirut BPJS Kesehatan , Ali Ghufron menjelaskan tentang implementasi KRIS JKN yang telah diamanatkan dalam Undang- undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Aturan tersebut akan dilanjutkan ke dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 Baca Juga: Rawat Inap Kelas 1 BPJS Kesehatan Bagi PNS dan Pensiunan Diganti KRIS, 12 Standar Ini Harus Dipenuhi RS

Kebijakan menghapus fasilitas pelayanan rawat inap kelas 1, 2 dan 3 ini diharapkan agar seluruh masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam mendapatkan fasilitas Kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Sehingga untuk kedepannya masyarakat tidak akan lagi mendapatkan fasilitas Kesehatan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 namun digantikan dengan KRIS.

Untuk mengetahui iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih sama dengan besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak tahun 2021 lalu.

Besaran iuran BPJS Kesehatan ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 24 Mei 2023, Pinjaman BRI Bunga Rendah 0,5 Persen per Bulan, Harus Pakai BPJS?

Jadi berikut ini adalah besaran iuran BPJS Terbaru 2023 bagi peserta mandiri maupun perusahaan

Tarif Peserta Bantuan Iuran (PBI)

Tarif iuran BPJS terbaru 2023 ini dikenakan sebesar Rp 42 Ribu per bulan dan iuran ini dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

 Iuran Peserta BPJS Mandiri

Iuran BPJS terbaru 2023 untuk peserta mandiri dapat terdiri dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan tarif sebagai berikut

 Baca Juga: Syarat Dokumen untuk Ajukan Dana KUR BRI 2023, Wajib Kantongi BPJS Ketenagakerjaan Supaya Bisa Lolos!

BPJS Layanan kelas 1: Rp 150 ribu per bulan         BPJS layanan kelas 2: Rp 100 ribu per bulan         BPJS layanan kelas 3: Rp 35 ribu per bulan

Sebagai informasi untuk iuran layanan BPJS kelas 3 sama dengan iuran PBI dimana peserta BPJS mandiri kelas 2 dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 7 ribu dan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 35 ribu per bulan.

 Baca Juga: Syarat Dokumen untuk Ajukan Dana KUR BRI 2023, Wajib Kantongi BPJS Ketenagakerjaan Supaya Bisa Lolos!

Iuran BPJS Kesehatan bagi Karyawan

BPJS Kesehatan untuk karyawan ini, iurannya akan dibayarkan setengahnya oleh perusahaan di mana karyawan tersebut bekerja.

Hal ini bersifat wajib bagi semua perusahaan.

Demikian besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 yang hingga kini masih berlaku dan untuk penghapusan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini menandakan perubahan yang signifikan dalam sistem perawatan Kesehatan negara serta menimbulkan akses yang adil dengan layanan medis yang berkualitas.

Sentimen: positif (100%)