Sentimen
Negatif (99%)
9 Jun 2023 : 18.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Tokoh Terkait

Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO

9 Jun 2023 : 18.24 Views 8

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO

MerahPutih.com - Sat Reskrim Polresta Cirebon menangkap empat anggota sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, modus para tersangka kasus TPPO tersebut bervariasi dari mulai menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri, namun pada saat penempatannya tidak sesuai seperti yang dijanjikan.

Baca Juga

Mahfud MD Sebut NTT Darurat Kasus TPPO

"Para tersangka juga meminta uang hingga nominalnya mencapai puluhan juta rupiah kepada korban dengan alasan sebagai biaya awal untuk pemberangkatan ke negara tujuan," kata Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (9/6).

Ia mengatakan, sejumlah korban dalam kasus TPPO tersebut juga berangkat ke luar negeri secara nonprosedural sehingga tidak terdata secara resmi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Para pelaku TPPO di Mapolresta Cirebon, Jumat (9/6). Foto: MP/Mauritz

Bahkan, kata Arif, seorang korban juga meninggal dunia, karena sakit akibat dijanjikan awal bekerja di Korea namun diberangkatkan ke Turki. Selain itu, ada juga beberapa korban yang diberangkatkan ke negara konflik seperti Irak dan Suriah.

Baca Juga

Penanganan TPPO Di ASEAN Makin Menguat

Para korban TPPO mendapatkan perlakuan tidak manusiawi seperti jam kerja selama hampir 24 jam, tidak mendapat gaji, hingga tidak diberikan makan dan minum.

Dalam kasus ini, Polresta Cirebon juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai dokumen, paspor, tiket pesawat, handphone, mobil, serta lainnya.

Saat ini, petugas juga masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan TPPO di Kabupaten Cirebon.

"Para tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampal dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," ujar Arif. (Mauritz/Cirebon)

Baca Juga

Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Kejahatan TPPO, Tidak Ada Beking-beking

Sentimen: negatif (99.8%)