Sentimen
Positif (100%)
10 Jun 2023 : 10.02
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Asyik! PNS, TNI dan Polri Jelang Idul Adha Akan Mendapatkan Tunjangan Khusus yang Nominalnya Fantastis Segini

10 Jun 2023 : 10.02 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Asyik! PNS, TNI dan Polri Jelang Idul Adha Akan Mendapatkan Tunjangan Khusus yang Nominalnya Fantastis Segini

AYOBANDUNG.COM - Pemerintah terus memberikan kabar gembira kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai tunjangan khusus yang telah disiapkan menjelang Hari Raya Idul Adha.

Para PNS akan kembali menerima tunjangan khusus dengan jumlah yang mengesankan, yang akan meningkatkan saldo rekening mereka.

Pengumuman tentang tunjangan khusus sebesar Rp1,3 juta ini telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyetujui tunjangan khusus ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Waduh, PNS dan Pensiun ke Depan Tak Dapat lagi Fasilitas BPJS Kesehatan? Tenang, Ada KRIS!

Namun, jumlah tunjangan khusus yang akan dicairkan menjelang Hari Raya Idul Adha tersebut berbeda-beda tergantung pada golongan PNS masing-masing.

PNS yang menjabat sebagai anggota Polri dan prajurit TNI akan menerima tunjangan khusus dengan jumlah nominal tertinggi.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 ini, tunjangan khusus untuk PNS dihitung per hari, namun pencairannya dilakukan secara bulanan.

Pemberian tunjangan khusus menjelang Hari Raya Idul Adha oleh Sri Mulyani memberikan keuntungan bagi PNS, karena uang tersebut dapat digunakan sebagai modal untuk menjalankan ibadah qurban atau disimpan sebagai tabungan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024, terdapat tiga jenis tunjangan khusus yang akan diberikan, yaitu:

1. Tunjangan Khusus Uang Makan

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari

Baca Juga: Aturan Terbaru KUR BRI 2023, Direktur Bisnis Mikro BRI: Bunga Akan Naik jadi 7 Persen Bila….

2. Tunjangan Khusus Uang Lembur

Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam

3. Tunjangan Khusus Paket Data dan Komunikasi

Pejabat Setingkat Eselon I dan II atau yang setara: Rp400.000 per bulan
Pejabat Setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah: Rp200.000 per bulan

Hal ini berbeda dengan anggota Polri dan prajurit TNI yang akan menerima tunjangan khusus lebih besar.

Anggota Polri dan prajurit TNI akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp60 ribu per hari.

Baca Juga: Tidak Masuk Pendataan Non ASN, Apakah Jenis Tenaga Honorer Tersebut Ikut Diangkat Jadi PPPK? Ini Kata DPR RI

Untuk total pencairan tunjangan khusus selama satu bulan menjelang Hari Raya Idul Adha (diasumsikan selama 22 hari kerja), PNS akan menerima jumlah nominal berikut:

1. Golongan I dan II akan menerima total tambahan uang sebesar Rp77.000.
2. Golongan III akan menerima total tambahan uang sebesar Rp814.000.
3. Golongan IV akan menerima total tambahan uang sebesar Rp902.000.
4. Anggota Polri dan prajurit TNI akan menerima total tambahan uang sebesar Rp1.320.000.

Tunjangan khusus tersebut akan diberikan kepada PNS mulai tanggal 3 Mei 2023, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

Tunjangan khusus jelang Hari Raya Idul Adha ini berasal dari uang makan PNS dan/atau uang lauk pauk bagi anggota Polri dan prajurit TNI.

Itulah kabar mengenai tunjangan khusus sebesar Rp1,3 juta menjelang Hari Raya Idul Adha. ***

Sentimen: positif (100%)