Sentimen
Negatif (99%)
10 Jun 2023 : 01.19
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Buat Apa Kewenangan Jaksa Dilucuti?

10 Jun 2023 : 01.19 Views 11

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Buat Apa Kewenangan Jaksa Dilucuti?

AKURAT.CO, Menurut Ikhsan pengajuan JR sama saja dengan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Padahal dengan adanya kepolisian dan kejaksaan, ditambah dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk memperkuat kejaksaan dalam memberantas kasus-kasus korupsi di Indonesia.

“KPK sejak awal dibentuk untuk memperkuat Kejaksaan dalam memberantas Korupsi, bukan untuk melucuti Kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak Pidana Korupsi yang sekarang sudah seperti air bah,” kata Ikhsan kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

baca juga:

Ikhsan lalu menjelaskan bahwa dalam criminal justice system, kewenangan penanganan perkara pidana itu ada pada kepolisian dan kejaksaan, termasuk didalamnya penanganan tindak pidana korupsi.

Kewenangan tersebut diberikan negara yang merupakan atribusi kejaksaan sebagai requisitoir atau penuntut umum mewakili negara terhadap tindak pidana yang termasuk kejahatan Korupsi.

“Dibentuknya KPK sebenarnya merupakan komisi saja untuk memperkuat kejaksaan dalam upaya memberantas kejahatan korupsi sehingga diharapkan Kejahatan yang merupakan ekstra ordinary crime tersebut menurun, baik dari angka maupun modus dan kualitasnya. Jadi bukan berarti kewenangan kejaksaan malah diamputasi atau dihilangkan untuk menangani tindak pidana korupsi,” ungkap Ikhsan.

Sebagaimana bunyi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 bahwa kewenangan Kejaksaan Agung tetap melekat termasuk menangani tindak pidana korupsi.

“Yang harus diingatkan oleh masyarakat adalah jangan sampai Kejaksaan dipergunakan sebagai alat kekuasaan penguasa untuk membungkam orang atau kelompok yang secara politik berseberangan dengan Kekuasaan,” ujar Ikhsan.

“Kejaksaan adalah alat atau instrumen negara dalam penegakan hukum dan sama sekali bukan alat kekuasaan,” tambahnya.

Sentimen: negatif (99.7%)