Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen, BRI
Event: Idul Adha 1441 Hijriah
Tokoh Terkait
Asyik! Pensiunan PNS Dapat Tambahan Bonus, Silahkan Klaim Dana Rp8 Juta Ini, Begini Ketentuannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pensiunan PNS atau pegawai negeri sipil bisa dapat tambahan bonus, silahkan klaim dana Rp8 juta dan cek ketentuannya.
Jika Anda seorang pensiunan PNS tidak perlu khawatir soal masa tua yang akan datang.
Karena pensiunan PNS tetap akan mendapatkan tambahan bonus yang bisa digunakan di hari tua.
Baca Juga: Full Senyum! Gaji PNS Tahun 2024 Naik, Segini Rincian Honor yang Berlaku 2023, Naik Berapa Persen?
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hal yang diidam-idamkan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Kenapa tidak? Menjadi ASN tidak hanya jenjang karirnya yang terjamin, tapi juga banyak bonus yang didapat.
Dari mulai tunjangan-tunjangan yang didapat hingga gaji ke 13 yang sudah mulai cair sejak tanggal 5 Juni 2023 lalu.
Bonus yang PNS dapat tentunya sesuai dengan golongan masing-masing pegawai.
Baca Juga: Asyik! PNS, TNI dan Polri Jelang Idul Adha Akan Mendapatkan Tunjangan Khusus yang Nominalnya Fantastis Segini
Lalu bonus apa yang bisa didapat oleh pensiunan PNS? Simak informasi di bawah ini serta bagaimana ketentuannya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya telah menerbitkan aturan baru terkait syarat dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi PNS.
Nah, ternyata peraturan tersebut juga mengatur tentang besaran asuransi kematian PNS.
Hal itu tertulis dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta.
Baca Juga: Segera Cek! KUR BRI 2023 Sediakan Jenis Pinjaman dengan Suku Bunga Cuma 3 Persen, Resmi dari Permenko RI!
"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Lalu bagaimana bagi pasangan PNS (suami atau istri) yang meninggal dunia?
Jawabannya adalah, pasangan PNS (suami atau istri) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta.
Tak hanya orang tuanya, anak-anak kandung PNS yang meninggal dunia juga akan mendapatkan asuransi sebesar Rp4 juta.
Baca Juga: Bukan 5 Juni, Taspen Umumkan Jadwal Pencairan Gaji 13 Untuk Pensiunan Janda, Simak Baik-baik!
"Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00; dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00," tulis dalam aturan tersebut.
Jadi, Anda tidak perlu khawatir soal masa tua karena akan ada asuransi kematian yang bisa diklaim tiap pensiunan PNS dan bagi pasangan PNS yang meninggal dunia.
Itu dia bonus yang akan didapat oleh pensiunan PNS di hati tua nanti.***
Sentimen: negatif (98.5%)