Sentimen
Positif (40%)
9 Jun 2023 : 20.46
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

INFO GAJI DAN TUNJANGAN PNS 2023: Kapan Gaji PPPK Naik? Ini Tetapan Presiden!

9 Jun 2023 : 20.46 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

INFO GAJI DAN TUNJANGAN PNS 2023: Kapan Gaji PPPK Naik? Ini Tetapan Presiden!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Beredar kabar gaji dan tunjangan PNS 2023 naik, kapan gaji PPPK naik? Ini tetapan Presiden Jokowi.

Ditengah beredarnya kabar gaji PNS naik yang akan disampaikan oleh Presiden Jokowi jelang HUT RI nanti, tunjangan PNS untuk Idul Adha juga mencuat dan ramai dibahas. Namun apa kabar dengan kenaikan gaji PPPK?

Soal gaji PNS 2023 yang telah beredar luas akan dinaikan jumlahnya oleh Presiden akan masuk terlebih dahulu pada RUU APBN yang akan datang.

Baca Juga: Full Senyum! Gaji PNS Tahun 2024 Naik, Segini Rincian Honor yang Berlaku 2023, Naik Berapa Persen?

Namun, beredarnya kabar tersebut seolah PPPK mengalami ketertinggalan soal apakah gaji PPPK juga akan naik tahun ini atau tidak?

Bahwasannya, PPPK merupakan salah satu ASN yang juga diatur soal pemberian penghargaan berupa gaji dan tunjangannya sebagai haknya.

Presiden Indonesia, Jokowi sendiri telah menetapkan besaran gaji untuk PPPK yang berlaku hingga saat ini.

Dipantau ayobandung.com, saat ini gaji PPPK masih diatur pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dimana terdapat 17 golongan dengan besarnya masin-masing dan belum adanya informasi kenaikan soal gaji dan tunjangannya.

Baca Juga: Gaji Tunggal PNS Akan Menghapus Tunjangan Kinerja? Sri Mulyani Jawab Begini

Ketentuan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut ditetapkan oleh Presiden pada 28 September 2020 lalu.

Dimana salah satu bagian dari Perpres tersebut menyatakan bahwasannya gaji dan tunjangan untuk PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sementara itu, untuk gaji dan tunjangan PNS sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil sejak masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo terakhir kali terjadi pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Besaran Gaji PNS Setelah Lulus Tes Sekolah Kedinasan, Cek Ada Golongan 1 Hingga 4

Soal adanya informasi kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil yang akan datang yang disampaikan oleh Kemenkeu, tentunya membuat para PNS menjadi lebih legah.

Sebab sudah empat tahun penantian selama ini belum terjawab. Walaupun masih akan dibahas pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang akan datang.

Jadi, untuk saat ini ketentuan gaji PPPK naik atau tidak belum ada kepastian dari Kemenkeu dan untuk gaji PNS dan tunjangan yang akan naik, kemudian akan dibahas pada RUU APBN mendatang yang akan disampaikan jelang HUT RI 2023 nanti.***

Sentimen: positif (40%)