Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kab/Kota: Bogor, Gunung, Manggarai
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Aset Milik Johnny G Plate Disita Kejagung Buntut Kasus BTS
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Adapun penyitaan terkait kasus dugaan perampokan uang rakyat atau korupsi base transreceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan usai politisi NasDem tersebut menjalani tiga kali pemeriksaan.
Kini, Johnny G. Plate tengah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan prosesnya penyidikan.
Adapun aset miliki Plate yang disita Kejagung adalah berupa tanah seluas 11,7 hektar (ha). Aset tersebut berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Viral Tak Terima Diberi Rp400, Tukang Parkir Pukul Pengunjung Minimarket di Gunung Putri Bogor
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya melakukan penyitaan terhadap aset Plate pada Rabu, 7 Juni 2023, sekira pukul 10.00 sampai 17.00 WITA.
"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP,” kata Ketut Sumedana sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 8 Juni 2023.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Bajo No.98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No.98/F.2/Fd.2/06/2023 7 Juni 2023.
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Johnny G. Plate
Sebelumnya, Jokow resmi memberhentikan Johnny G. Plate dari jabatan Menkominfo. Pemberhentian tersebut menyusul penetapan status tersangka dan penahanan Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Baca Juga: Viral Tukang Parkir Pukul Pengunjung Minimarket di Bogor Gegara Kesal Diberi Rp400, Polisi Selidiki
Dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, pemberhentian Jhonny Plate tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Dalam Keppres tersebut juga disebutkan tentang penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.
“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” ujar Keppres itu sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 20 Mei 2023.
Dalam Keppres tersebut, Jokowi turut menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi Keppres tersebut.
“Keppres itu diputuskan di Jakara tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Keppres.***
Sentimen: negatif (66%)