Sentimen
Negatif (99%)
9 Jun 2023 : 06.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Andhi Pramono

Andhi Pramono

Tersangka Gratifikasi, Andhi Pramono Tak Kunjung Ditahan, 3 Mobil Mewahnya Disita KPK

9 Jun 2023 : 06.48 Views 13

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Tersangka Gratifikasi, Andhi Pramono Tak Kunjung Ditahan, 3 Mobil Mewahnya Disita KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono hingga kini belum ditahan KPK meski berstatus tersangka penerimaan gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan belum ditahannya Andhi Pramono lantaran penyidik KPK masih terus melakukan pengumpulan alat bukti.

Tak tinggal diam, KPK pun bergerak ke Batam, menggeledah rumah mertua Andhi Pramono.

KPK menduga Andhi Pramono menyembunyikan aset-asetnya di rumah mertua.

Benar saja, disana KPK menemukan sejumlah mobil mewah dan langsung dilakukan penyitaan.

Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap Alasan Belum Tahan Andhi Pramono

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap alasan belum melakukan penahanan terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Padahal, Andhi sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Firli mengatakan belum ditahannya Andhi Pramono lantaran penyidik KPK masih terus melakukan pengumpulan alat bukti.

"Terkait dengan pertanyaan saudara tadi tentang kenapa belum ditahan? Itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Firli menegaskan pengumpulan alat bukti itu karena penyidik ingin memastikan dapat bekerja secara profesional. Dia bilang, profesionalisme membuat KPK bekerja secara transparan, akuntabel.

"Dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia. Tapi yang pasti nanti saatnya kita akan sampaikan," tukas Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara capacity building di Jakarta pada 30-31 Mei 2023. (Ist)

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sentimen: negatif (99.9%)