Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Katolik
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
5 Instansi untuk Referensi Daftar CPNS 2023, dengan Nominal Tunjangan Terbesar hingga Mencapai Rp99 Juta!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Calon pendaftar CPNS 2023 wajib tahu, ini 5 instansi dengan tunjangan tertinggi untuk PNS di Indonesia.
Bila mengacu terhadap gaji, seluruh peserta yang lolos rekrutmen CPNS 2023 akan memiliki kesamaan yaitu berdasarkan golongan.
Sedangkan untuk tunjangan CPNS 2023 yang akan diangkat menjadi PNS, berbeda-beda menyesuaikan dengan instansi tempat pegawai bekerja.
Meski begitu, tidak bisa dipungkiri, untuk gaji pegawai negeri sipil tahun 2024 rencananya akan mengalami kenaikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, di mana ia menyebut bahwa kenaikan gaji PNS di tahun 2024 akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi dalam sambutan atau pemaparan RUU APBN 2024, pada tanggal 16 Agustus tahun 2023.
Baca Juga: Renungan Katolik Jumat 9 Juni 2023 Injil Markus 12:35-37 Sudahkah Kita Mengenal dan Mengamini Dia?
Lantas, manakah jenis instansi yang memberikan tunjangan tertinggi untuk PNS di Indonesia? Simak berikut ini.
Untuk instansi pemberi tunjangan terbesar di Indonesia berbeda antara satu sama lain.
Menyesuaikan dengan jenis instasi dari urutan terkecil sampai terbesar sebagai berikut.
1. Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dengan nominal mulai dari Rp2.211.000 sampai dengan Rp25.577.500.
2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mulai dari Rp7.470.000 sampai dengan Rp25.577.500.
3. BPK RI mulai dari Rp1.540.000 sampai dengan Rp41.550.000.
4. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai dari Rp2.575.000 sampai dengan Rp46.950.000.
5. Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak mulai dari Rp5.361.000 sampai dengan Rp99.720.000.
Baca Juga: VIRAL! Suami Selingkuh dengan Sahabat Sendiri, Ketahuan Karena Google Maps, Kok Bisa?
Inilah daftar 5 instansi yang pemberi tunjangan terbesar beserta nominalnya, yang bisa dijadikan sebagai referensi dalam seleksi CPNS 2023.***
Sentimen: positif (91.4%)