Sentimen
Positif (92%)
8 Jun 2023 : 09.53
Tokoh Terkait

BESARAN GAJI Dosen PNS di Kampus Negeri, Lebih Cuan Mana dari Kampus Swasta?

8 Jun 2023 : 09.53 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

BESARAN GAJI Dosen PNS di Kampus Negeri, Lebih Cuan Mana dari Kampus Swasta?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Besaran gaji dosen PNS di kampus negeri ternyata berbeda dengan dosen kampus swasta.

Status PNS yang melekat pada dosen di kampus negeri ternyata cukup membuat mereka dipandang punya gaji fantastis.

Lebih cuan mana sih gaji dosen PNS di kampus negeri dan gaji dosen swasta?

Baca Juga: Saldo KJP Plus Tahap 1 2023 Belum Masuk Rekening? Ternyata Ini Penyebabnya, Segera Cek Secara Berkala!

Berbeda dengan besaran gaji PNS yang bekerja di instansi pemerintah lain, besaran gaji dosen PNS di kampus negeri jarang diketahui publik.

Lantas berapakan besaran gaji dosen PNS di kampus negeri? Simak ulasan berikut ini.

Berprofesi sebagai dosen merupakan pekerjaan yang akan mendatangkan cuan yang tak terbatas. Karena sangat banyak pilihan kampus negri maupun swasta yang menjanjikan gaji yang fantastis belum termasuk proyek yang nanti ditawarkan pihak kampus.

Seperti halnya PNS lain besaran gaji PNS dosen juga telah diatur oleh Presiden Jokowi dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

Baca Juga: Pinjol Legal 2023 Berizin OJK, Modalku Bisa Kasih Dana hingga Rp 2 Miliar Cuma-cuma Tanpa Jaminan, Tertarik?

PP tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 yang mengatur tentang besaran gaji seluruh PNS.

Sama halnya PNS lain, dosen PNS juga akan menerima gaji yang berbeda satu sama lain tergantung dengan golongan yang diemban.

Selain gaji pokok PNS dosen yang berhak menerima sejumlah tunjangan dari pemerintah seperti:

1. Tunjangan Hari Tua

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Pangan

4. Tunjangan Jabatan

5. Uang Lembur

6. Pensiunan

Baca Juga: 5 Link PDF Kisi-kisi Soal TKD Sekolah Kedinasan 2023: Kemenkumham dan 6 Lainnya Bisa Download

Tunjangan kehormatan yang nilainya sebanyak dua kali gaji pokok juga akan diberikan kepada dosen PNS yang memiliki gelar akademik sebagai profesor.

Berikut ini besaran gaji pokok PNS dosen yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi

1. Golongan III Untuk lulusan S2 dan S3

- Golongan IIIa senilai Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

- Golongan IIIb senilai Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

- Golongan IIIc senilai Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

- Golongan IIId senilai Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

2. Golongan IV untuk lulusan S3

- Golongan IVa senilai Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

- Golongan IVb senilai Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

- Golongan IVc senilai Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

- Golongan IVd senilai Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

- Golongan IVe senilai Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Besaran gaji tersebut merupakan ketentuan yang berlaku untuk semua kampus negeri, hal tersebut berbeda dengan kampus swasta yang masing-masing kampus memiliki aturan gaji yang berbeda.***

Sentimen: positif (92.8%)