Sentimen
Positif (76%)
7 Jun 2023 : 23.09
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Partai Terkait

Gaji PNS Naik 2024, Bagaimana dengan PPPK Bakal Alami Kenaikan Juga? Cek Informasinya di Sini!

7 Jun 2023 : 23.09 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji PNS Naik 2024, Bagaimana dengan PPPK Bakal Alami Kenaikan Juga? Cek Informasinya di Sini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah berencana mengumumkan gaji PNS naik di tahun 2024.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan, dimana soal gaji PNS naik 2024 akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Jadwal pengumuman gaji PNS naik tahun depan rencananya disampaikan pada tanggal 16 Agustus 2023.

Baca Juga: BESARAN GAJI Dosen PNS di Kampus Negeri, Lebih Cuan Mana dari Kampus Swasta?

Pengumuman itu dilakukan berbarengan dengan pidato Presiden tentang rancangan undang-undang (RUU) APBN tahun 2024.

Lalu bagaimana nasib ASN PPPK? Apakah mengalami kenaikan gaji tahun 2024 seperti PNS? Simak selengkapnya dibawah ini.

Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) memang sangat ditunggu-tunggu oleh setiap pegawai di Indonesia.

Hal ini sebetulnya wajar, mengingat selama beberapa tahun baik PPPK maupun PNS belum mengalami kenaikan gaji.

Baca Juga: Benarkah Gaji ke 13 Pensiunan, Penerima Pensiun dan Tunjangan Dikenakan Potongan? Begini Kata Taspen!

Namun baru-baru ini Sri Mulyani memberikan informasi menyentuh, soal realisasi wacana kenaikan gaji PNS.

Tetapi sayangnya, untuk PPPK tersendiri belum terdapat informasi maupun tanda akan mengalami kenaikan gaji sebagaimana PNS.

Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Undang-Undang PP No 15 Tahun 2019 sebagai berikut.

1. Nominal Gaji PPP Golongan I Rp. 1794.900 – Rp. 2.686.200

2. Nominal Gaji PPP Golongan II Rp. 1.960.200 – Rp. 2.843.900

3. Nominal Gaji PPP Golongan III Rp. 2.043.200 – Rp. 2.964.200

4. Nominal Gaji PPP Golongan IV Rp. 2.129.500 – Rp. 3.089.600

5. Nominal Gaji PPP Golongan V Rp. 2.325.600 – Rp. 3.879.700

6. Nominal Gaji PPP Golongan VI Rp. 2.539.700 – Rp. 4.043.800

7. Nominal Gaji PPP Golongan VII Rp. 2.647.200 – Rp. 4.214.900

Baca Juga: Aturan PNS Pria Boleh Poligami Ternyata Sudah Lama Ada, 1 dari 3 Syarat Harus Dipenuhi Supaya Bisa Beristri 2

8. Nominal Gaji PPP Golongan VIII Rp.2.759.100 – Rp. 4.393.100

9. Nominal Gaji PPP Golongan IX Rp. 2.966.500 – Rp. 4.872.000

10. Nominal Gaji PPP Golongan X Rp. 3.091.900 – Rp. 5.078.000

11. Nominal Gaji PPP Golongan XI Rp. 3.222.700 – Rp. 5.292.800

12. Nominal Gaji PPP Golongan XII Rp. 3.359.000 – Rp. 5.516.800

13. Nominal Gaji PPP Golongan XIII Rp. 3.501.100 – Rp. 5.750.100

14. Nominal Gaji PPP Golongan XIV Rp. 3.649.200 – Rp. 5.993.300

15. Nominal Gaji PPP Golongan XV Rp. 3.803.500 – RP. 6.246.900

16. Nominal Gaji PPP Golongan XVI Rp. 3.964.500 – Rp. 6.511.100

17. Nominal Gaji PPP Golongan XVII RP. 4.132.200 – Rp. 6.782.500

Baca Juga: Siap-Siap! PNS Bakal Dapat Pencairan Tunjangan hingga Rp550 Ribu Tiap Bulan, Begini Penjelasannya

Sekian informasi mengenai gaji PPPK yang belum ada tanda-tanda kenaikan, seusai gaji PNS naik 2024 yang akan diumumkan langsung Presiden Jokowi bulan Agustus mendatang.***

Sentimen: positif (76.2%)