Sentimen
Positif (97%)
7 Jun 2023 : 17.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Kabar Gembira, Pensiunan PNS Bakal Dapat Tambahan Dana Asuransi Rp4 Juta, Ketentuannya Seperti Ini..

7 Jun 2023 : 17.40 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kabar Gembira, Pensiunan PNS Bakal Dapat Tambahan Dana Asuransi Rp4 Juta, Ketentuannya Seperti Ini..

AYOBANDUNG.COM - Kabar bahagia bagi PNS dan pensiunan, di mana mereka akan mendapatkan tambahan dana dari pemerintah.

Dana tambahan bagi PNS dan pensiunan tersebut berupa dana asuransi dari Pemerintah dengan nominal mencapai Rp4 Juta.

Namun, perlu diperhatikan bahwa dana asuransi bagi PNS dan pensiunan tersebut bisa dileroleh jika sudah memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Tidak Terpilih Sebagai Penerima KJP Plus Tahap 1 2023? Ini Penyebabnya Kata Pihak Pemrov DKI Jakarta!

Diketahui, Pemerintah melalui Kementeri Keuangan telah membuat peraturan yang akan membuat keluarga PNS dan pensiunan terjamin kehidupannya.

Aturan pemberian dana cash senilai Rp4 juta bagi PNS dan pensiunan tersebut sudah diberlakukan mulai tanggal 1 April 2023.

Sebelumnya, Menteri Keuangan sudah menetapkan aturan soal jaminan keluarga bagi para PNS.

Jaminan asuransi bagi keluarga PNS dan pensiunan ini telah diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2023.

Baca Juga: Bingung Dapetin Uang Cash Rp1 Juta untuk Keperluan Mendesak? DANA Siap Bantu: Ga Ribet dan Langsung Cair!

Dalam PMK tersebut dijelaskan jika manfaat tabungan hari tua bagi PNS akan berfokus dalam menjamin keluarga PNS dan pensiunan, termasuk juga dijelaskan soal asuransi kematian PNS.

Jadi, meskipun PNS dan pensiunan sudah meninggal dunia, pemerintah tetap akan menjamin keluarga PNS tersebut tetap sejahtera dan juga terjamin ekonominya dengan bantuan asuransi.

Pemberian dana asuransi tersebut juga berbeda jumlah nominalnya pada setjap anggota keluarga.

Berikut ini adalah ketentuannya:

Baca Juga: Uang Study Tour SMAN 21 Bandung Habis untuk Bayar Utang Pelaku, Polisi Ragukan Pengakuan Indah Chantika

1. Dalam hal peserta atau pensiunan peserta yang meninggal dunia, maka akan diberikan sebesar Rp8 juta.

2. Dalam hal istri/suami pensiunan peserta yang meninggal dunia, maka diberikan sebesar Rp6 juta.

3. Dalam hal anak pensiunan peserta yang meninggal dunia maka akan diberikan sebesar Rp4 juta.

Itulah informasi terkait tambahan dana asuransi dari Pemerintah kepada para PNS Pensiunan.***

Sentimen: positif (97%)