Sentimen
Negatif (100%)
7 Jun 2023 : 09.05
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora

7 Jun 2023 : 09.05 Views 15

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora

AKURAT.CO, Jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Selain itu, jaksa juga mendakwa Mario Dandy melakukan kejahatannya dengan perencanaan.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Penganiayaan terjadi bermula ketika Mario bertemu dengan mantan kekasihnya, yakni Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin 30 Januari 2023.

baca juga:

Kemudian, kata jaksa, pada saat itu Amanda mengabarkan Mario mengenai hubungan AG dengan David.

Mendengar hal tersebut, Mario sontak marah dan langsung menghubungi David untuk meminta klarifikasi. Namun, pesan yang dikirim Mario tak kunjung dibalas David.

Mario pun menghubungi AG untuk mengonfirmasi kabar tersebut, dan juga tidak dijawab sehingga membuat Mario marah.

Singkat cerita, lanjut jaksa, pada Senin 20 Februari 2023 Mario akhirnya bertemu dengan David atas bantuan dari AG dengan dalih untuk mengembalikan kartu pelajar David.

Dalam pertemuan itu, Mario turut mengajak kerabatnya Shane Lukas dan memintanya untuk merekam penganiayaan yang dia lakukan.

"Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang sudah sangat ingin melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng, berusaha mencari orang untuk ikut serta dalam tindakan kekerasan yang akan dilakukannya dengan mengajak Shane Lukas," ujar jaksa.

"Kemudian anak AG, saksi Shane Lukas, dan terdakwa Mario Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan," sambungnya.

Menurut jaksa, Mario sengaja memilih area kepala sebagai target penganiayaannya meskipun tahu bahwa area tersebut merupakan area yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap anak korban.

"Dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal terdakwa Mario Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Mario dinilai telah melanggar dan didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.[]

Sentimen: negatif (100%)