Sentimen
Negatif (100%)
7 Jun 2023 : 06.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Wajib Tahu! PNS Pria Ingin Nikah Lagi? Ini Aturan Poligami dari Pemerintah yang Ada Sejak 40 Tahun Lalu

7 Jun 2023 : 06.50 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Wajib Tahu! PNS Pria Ingin Nikah Lagi? Ini Aturan Poligami dari Pemerintah yang Ada Sejak 40 Tahun Lalu

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait poligami yang diperbolehkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini menjadi sorotan publik.

Ternyata aturan terkait PNS boleh melakukan poligami ini disebutkan BKN sudah ada sejak 40 tahun yang lalu.

Jadi sebelum melakukan poligami, PNS pria wajib tahu aturan mainnya yang telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah sejak 40 tahun lalu .

Baca Juga: Maaf, Kategori Ini Gaji 13 Tahun 2023 Tidak Cair bagi PNS, TNI, dan POLRI di Jawa Barat Khususnya Kota Bandung

Aturan disebut juga menyinggung larangan keras untuk PNS Wanita melakukan poliandri atau menikahi dua pria sekaligus dan larangan PNS Wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga atau bahkan keempat.

PNS pria diperbolehkan untuk melakukan poligami ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan perceraian untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagaimana dilansir dari klikpendidikan.id, telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Sehingga aturan Pemerintah tersebut berarti jika pemerintah memperbolehkan PNS Pria untuk melakukan poligami atau menikahi Wanita lebih dari satu.

Baca Juga: Wacana Gaji Tunggal Bagi PNS Kembali Muncul, Pertanda Tukin Bakal Dihapus?

Namun PNS pria tidak juga dapat sembarangan melakukan poligami saat dirinya masih terikat kedinasan dalam bertugas.

Pasalnya dalam aturan tersebut juga tercatat syarat kumulatif, syarat alternatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak izin poligami terhadap PNS pria yang akan melakukan permohonan untuk memiliki istri lebih dari satu.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terkait ingin melakukan poligami bagi PNS pria maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan larangan untuk PNS Wanita yang menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat atau selebihnya ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 mengenai perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian terhadap PNS.

Baca Juga: Alasan Gaji 13 PNS 2023 Tidak Cair ke Rekening Anda pada 5 Juni 2023 Hari Ini, TNI dan Polri Perlu Cek Juga

Aturan bagi PNS Wanita tersebut juga telah ada sejak 40 tahun yang lalu tentang perizinan perkawinan.

Larangan yang diberikan oleh pemerintah ini bertujuan agar setiap PNS dapat bertanggung jawab terhadap tugasnya sebagai abdi negara dengan dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sekitar.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga guna menghindari PNS mengalami masalah- masalah saat menjalani kehidupan keluarganya serta menjaga Tindakan, tingkah laku, dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.

Diketahui bolehnya PNS pria melakukan poligami ini disampaikan oleh Iswinarto Setiaji selaku Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja mengungkapkan aturan tersebut dibuat bukan oleh BKN.

Baca Juga: Gaji 13 PNS 2023 Sudah Cair Tapi Tak Ada di Rekening? Cek Dulu Hal Baru Ini

“Kebiajkan yang bukan diterbitkan oleh BKN, namun telah diatur sekian lama melalui regulasi tentang izin perkawinan dan perceraian PNS,” ungkap Iswinarto Setiaji.

Iswinarto juga mengungkapkan terkait persyaratan dan ketentuan PNS pria dapat melakukan poligami berdasarkan Pasal 10 PP Nomor 10 Tahun 1982 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Jika terdapat upaya pelanggaran mengenai ketetapan syarat PNS pria yang hendak memiliki istri lebih dari seorang, maka akan mempengaruhi status kepegawaian pihak terkait dan akan mendapat sanksi hukuman disiplin kategori berat,” tutur Iswinarto selanjutnya.

Selain itu Iswinarto juga mengungkapkan sanksi disiplin yang diberikan selain kepada PNS pria namun juga berlaku bagi PNS Wanita.

Baca Juga: Cek Bansos Daftar Nama Penerima BPNT Juni 2023 yang Bisa Dapat Rp400 Ribu, Apakah Namamu Termasuk Penerima?

“Sebagaimana yang telah ditetapkan mengenai aturan istri kedua atau ketiga atau keempat terhadap PNS Wanita, jika terjadi pelanggaran maka akan berpengaruh terhadap status kepegawaian pihak terkait dan memperoleh hukuman disiplin,” ungkap Iswinarto.

Sebagai informasi, konteks kepegawaian berdasarkan ketetapan peraturan undang- undang, dikenal dengan istilah PNS pria beristri lebih dari seorang.

Sedangkan istilah PNS poligami merupakan Bahasa yang biasa diungkapkan dan dipakai dalam kehidupan bermasyarakat.

Sentimen: negatif (100%)