Sentimen
Positif (100%)
7 Jun 2023 : 04.41
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, Tawuran

MAAF! Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Bisa Ditarik Kembali, Bahkan Diberhentikan Bila Lakukan Hal Ini!

7 Jun 2023 : 04.41 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

MAAF! Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Bisa Ditarik Kembali, Bahkan Diberhentikan Bila Lakukan Hal Ini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Penerima bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 1 2023 harus berhati-hati.

Sebab dana bantuan yang diberikan kepada penerima KJP Plus Tahap 1 2023, bisa ditarik kembali bahkan diberhentikan.

Hal itu terjadi apabila siswa/siswi penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 1 2023, melakukan hal-hal di bawah ini.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima KJP Juni 2023, Apa Kata Pihak UPT P4OP Soal Pencairan Tahap 2?

Seperti diketahui, program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bantuan dana pendidikan yang diberikan Pemrov DKI Jakarta.

Dana bantuan disalurkan kepada beberapa siswa/siswi yang layak dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebelumnya.

Namun tahukah anda, bahwa peserta penerima bantuan KJP Plus bisa diberhentikan bahkan dana yang sebelumnya diberi bisa ditarik kembali.

Hal itu terjadi, bila penerima bantuan melanggar hal-hal yang sudah menjadi ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Besaran Dana Bantuan KJP Plus Tahap 1 2023, Apakah Alami Kenaikan? CEK Infonya di Sini!

1. Menggunakan Dana Diluar Penggunaan yang Telah Diatur Dalam Pergub.

2. Siswa/Siswi Merokok.

3. Terbukti Menjual dan Memakai Narkoba.

4. Melakukan Perbuatan Asusila.

5. Tawuran.

6. Kekerasan/Perundungan.

7. Terlibat Geng Motor/Geng Sekolah.

8. Meminum Minuman Beralkohol.

9. Mencuri.

10. Melakukan Pemalakan/Pemerasan.

Baca Juga: KJP Plus Bulan Juni Kapan Cair? Cek Segera 2 Tanda Ini!

11. Terlibat Perkelahian.

12. Menipu.

13. Mencontek Massal.

14. Membocorkan Soal/Kunci Jawaban.

15. Terlibat Pornoaksi dan Pornografi.

16. Menyebarkan Gambar Tidak Senonoh Baik Konvensional Maupun Media Daring.

17. Membawa Sajam.

18. Sering Bolos Minimal 4 Kali Dalam Sebulan.

19. Terlambat Sekolah Minimal 6 Kali Berturut-Turut Selama Sebulan.

20. Mengandakan/Menjaminkan Bansos Biaya Pendidikan Kepada Siapapun Dan Dalam Bentuk Apapun.

21. Menghabiskan Dana Bantuan Untuk Keperluan yang Tidak Dibutuhkan.

22. Meminjam Bansos Biaya Pendidikan Kepada Pihak Manapun.

23. Melanggar Tata Tertib/Aturan Sekolah.

Itulah hal-hal yang dapat mencabut status penerimaan, bahkan menarik kembali dana bantuan sosial untuk penerima KJP Plus Tahap 1 2023.***

Sentimen: positif (100%)