Sentimen
Positif (99%)
6 Jun 2023 : 18.50
Informasi Tambahan

BUMN: Bank DKI

Bukan Cuma untuk Belanja, Saldo KJP Plus Boleh Ditarik Jadi Uang Tunai, Ini Syaratnya

6 Jun 2023 : 18.50 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bukan Cuma untuk Belanja, Saldo KJP Plus Boleh Ditarik Jadi Uang Tunai, Ini Syaratnya

AYOBANDUNG.COM - Dana KJP Plus dapat ditarik jadi uang tunai.

Seperti diketahui, KJP Plus adalah bantuan yang diberikan kepada penerima dalam bentuk saldo yang tersimpan di Bank DKI.

Untuk menggunakan dana bantuan KJP Plus, penerima dapat memanfaatkan kartunya untuk berbelanja.

Baca Juga: Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Tak Bisa Sembarangan Belanja, Jangan Asal Beli, Awas Dicoret!

Di seluruh wilayah DKI Jakata, sudah ada toko yang melayani belanja dengan menggunakan kartu KJP Plus.

Namun di samping berbelanja dengan memotong saldo, kartu KJP Plus juga bisa digunakan untuk menarik saldo menjadi uang tunai.

Penarikan uang tunai dari saldo KJP Plus bisa dilakukan melalui ATM.

Hanya saja, ada aturan khusus terkait penarikan tunai saldo KJP Plus.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Cair! Dana Cuma Bisa Diambil Rp 100 Ribu Tiap Bulan, Sisanya Dibelanjakan Non Tunai

Aturan tersebut menyangkut nominal uang yang boleh ditarik.

Berdasarkan aturan, batas penarikan tunai KJP Plus adalah Rp100.000 perbulan.

Artinya, jika penerima bantuan ingin menarik uang lebih dari Rp100.000, maka harus menunggu hingga bulan depannya.

Aturan batas nominal tersebut belaku bagi penerima dari semua jenjang dari SD, SMP hingga SMA atau sederajat.

"Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan," demikian pernyataan UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam laman media sosialnya.

"Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus." lanjut isi pernyataan tersebut.***

Sentimen: positif (99.9%)