HORE! Gaji ke 13 Cair Hari Ini, Cek Daftar Penerima dan Nominal Lengkap dengan Golongan di Sini!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar gembira, gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini Senin tanggal 5 Juni cair.
Gaji ke 13 ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada aparatur negara termasuk pensiunan, jadi siapakah yang berhak mendapatkan tambahan pendapatan gaji ke 13 tersebut?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke 13 ASN, bonus ini diberikan kepada aparatur negara dengan daftar penerima berikut ini.
Baca Juga: Gaji 13 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan: Apa Saja Komponen Penghasilan Mei 2023 yang Diterima?
· Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
· TNI
· POLRI
· Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
· Pejabat Negara
· Penerima Pensiun
· Penerima Tunjangan
Baca Juga: TERBARU! Cek Tabel Gaji Pokok PNS Lengkap Golongan 1-4, SPM Gaji 13 Akan Terbit Hari Ini
Untuk mekanisme pencairan gaji ke 13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 oleh Kementerian Keuangan.
Kebijakan pemberian gaji ke 13 ini akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian negara.
Gaji ke 13 cair hari ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani melalui nota dinas Kemenkeu dengan Nomor ND- 4/ PB.2 /PB/ 2023 perihal pemberitahuan ketentuan pencairan gaji ke 13.
Dalam Nota Dinas tersebut,gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 5 Juni 2023 dengan melakukan rekonsiliasi yang selesai sebelum tanggal 31 Mei dan dilanjutkan SP2D.
Baca Juga: Pencairan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri Batal Hari Ini? Ternyata Diundur Jadi Bulan Mei Tanggal Segini!
Sebelumnya Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengungkapkan jika pencairan gaji ke- 13 akan diberikan secara bertahap sejak 05 Juni 2023.
Komponen gaji ke- 13 Tahun 2023 cair hari ini yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari
· Gaji pokok
· Tunjangan pangan
· Tunjangan keluarga
· Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
· 50% tunjangan kinerja
Sementara komponen gaji ke- 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari
· Gaji pokok
· Tunjangan pangan
· Tunjangan keluarga
· Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
· Tambahan penghasilan maksimal 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Baca Juga: CUMA KATEGORI INI YANG TERIMA GAJI 13 FULL DARI PEMERINTAH, Buruan Cek Rekening, PNS, PPPK, TNI-Polri Happy!
Selain komponen diatas, Sri Mulyani juga menegaskan akan memberikan tambahan 50% tunjangan kinerja untuk guru dan dosen.
Adapun tunjangan tersebut bersumber dari APBN bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dan gaji pokoknya bersumber dari APBN.
Maka guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan gaji ke- 13 dengan tambahan 50% tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi dosen.
Sesuai aturan PP Nomor 15 Tahun 2019, komposisi gaji ke- 13 yang cair hari ini, dilansir dari Kompas.com besaran nominalnya adalah.
Baca Juga: Optimalkan Jamsostek, bank bjb Terima Paritrana Award 2022 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Golongan I
· Ia akan menerima gaji ke- 13 sebesar Rp 1.560.800- Rp 2.335.800
· Ib akan menerima gaji ke- 13 sebesar Rp 1.704.500- Rp 2.472.900
· Ic akan menerima gaji ke- 13 sebesar Rp 1.776.600- Rp 2.577.500
· Id akan menerima gaji ke- 13 sebesar Rp 1.851.800- Rp 2.686.500
Golongan II
· IIa akan menerima gaji ke- 13 sebesar Rp 2.022.200- Rp 3.373.600
· IIb akan menerima gaji ke- 13 sebesar Rp 2.208.400- Rp 3.516.300
· IIc akan menerima gaji ke- 13 sebesar Rp 2.301.800- Rp 3.665.000
· IId akan menerima gaji ke- 13 sebesar Rp 2.399.200- Rp 3.820.000
Golongan III
· IIIa akan menerima gaji ke- 13 sebesar Rp 2.579.400- Rp 4.236.400
· IIIb akan menerima gaji ke- 13 sebesar Rp 2.688.500- Rp 4.415.600
· IIIc akan menerima gaji ke- 13 sebesar Rp 2.802.300- Rp 4.602.400
· IIId akan menerima gaji ke- 13 sebesar Rp 2.920.800- Rp 4.797.000
Golongan IV
· IVa akan menerima gaji ke- 13 sebesar Rp 3.044.300- Rp 5.000.000
· IVb akan menerima gaji ke- 13 sebesar Rp 3.173.100- Rp 5.211.500
· IVc akan menerima gaji ke- 13 sebesar Rp 3.307.300- Rp 5.431.900
· IVd akan menerima gaji ke- 13 sebesar Rp 3.447.200- Rp 5.661.700
· IVe akan menerima gaji ke- 13 sebesar Rp 3.593.100- Rp 5.901.200
Demikianlah informasi terkait daftar penerima gaji ke 13 Tahun 2023 dan besarannya, semoga bermanfaat.
Sentimen: positif (100%)