Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Parigi Moutong
Tokoh Terkait
IPW Soroti Oknum Brimob Yang Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), telah menetapkan MKS, seorang oknum anggota Brimob sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap ABG di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini.
Adapun 11 orang tersangka di antaranya MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.
baca juga:
Dari 11 tersangka tersebut, sudah ada 10 tersangka yang ditahan, sementara satu tersangka lainnya yakni A yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih diburu.
Menanggapi hal ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penetapan oknum Brimob sebagai tersangka dalam kasus ini sudah tepat.
Sugeng menjelaskan mengenai sejumlah Undang-Undang (UU) yang bisa diberikan terhadap oknum tersebut.
"Polda Sulteng telah menetapkan status tersangka kepada oknum Brimob. Maka artinya, dari penyelidikan dan penyidikan didapatkan keterangan atau alat bukti yang menyatakan kalau oknum ini terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur," ujar Sugeng saat dihubungi Akurat.co, Minggu (4/6/2023).
"Bisa dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan selanjutnya serta UU TPKS dengan ancamannya bisa lebih dari 15 tahun," sambungnya.
Selain itu, Sugeng juga mengatakan bahwa oknum tersebut bisa dikenakan dalam dua proses, yaitu proses pidana dan proses sidang etik.
Sentimen: negatif (99.9%)