Sentimen
Positif (84%)
5 Jun 2023 : 19.35

Gaji 13 PNS 2023 Sudah Cair Tapi Tak Ada di Rekening? Cek Dulu Hal Baru Ini

5 Jun 2023 : 19.35 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji 13 PNS 2023 Sudah Cair Tapi Tak Ada di Rekening? Cek Dulu Hal Baru Ini

AYOBANDUNG.COM -- Banyak yang bertanya gaji 13 PNS 2023 kapan cair? Ada beberapa orang yang sudah mendapatkannya. Ada juga yang belum menerimanya di rekening.

Tidak hanya PNS atau PPPK, pensiunan, TNI, Polri, hingga Pejabat Negara juga akan mendapatkan gaji 13.

Akan ada 6 aparatur negara yang akan mendapatkan gaji ke-13, antara lain:

Baca Juga: Gaji 13 2023 Bikin Ngiler PNS dan PPPK, Catat 4 Jenis Sumber Uang yang Didapat, Yang Pertama Paling Besar

- PNS

- CPNS atau Calon PNS

- PPPK

Baca Juga: HORE! Gaji ke 13 Cair Hari Ini, Cek Daftar Penerima dan Nominal Lengkap dengan Golongan di Sini!

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

Baca Juga: Gaji 13 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan: Apa Saja Komponen Penghasilan Mei 2023 yang Diterima?

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, Dirincikan bahwa PNS, TNI, dan anggota Polri yang berhak menerima gaji ke-13 adalah:

1. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;

Baca Juga: TERBARU! Cek Tabel Gaji Pokok PNS Lengkap Golongan 1-4, SPM Gaji 13 Akan Terbit Hari Ini

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.

Adapun menurut peraturan tersebut, tepatnya di Pasal 12, gaji 13 PNS, TNI, Polri, dan sebagainya akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri Batal Hari Ini? Ternyata Diundur Jadi Bulan Mei Tanggal Segini!

Disebutkan pula di ayat 2 pasal 12 bahwa, dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023.

Artinya, jika di rekening Anda belum ada Gaji 13, Anda dapat cek secara berkala di bulan Juni 2023 ini.

Sentimen: positif (84.2%)