Sentimen
Positif (92%)
5 Jun 2023 : 07.11
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Besok Taspen Bakal Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Cek Nominalnya di Sini!

5 Jun 2023 : 07.11 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Besok Taspen Bakal Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Cek Nominalnya di Sini!

AYOBANDUNG.COM - Dalam waktu 2 hari, pensiunan PNS akan segera menerima gaji ke-13 yang akan dicairkan.

Informasi resmi tentang pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS telah disampaikan oleh PT. Taspen.

Kementerian Keuangan RI telah menetapkan rincian pencairan gaji ke-13 tersebut.

Pengeluaran gaji ke-13 akan mengikuti rincian yang sama dengan gaji bulan-bulan sebelumnya.

Rincian gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

Baca Juga: Hore! Gaji 13 PNS dan Pensiunan Dicairkan di Tanggal Ini, Benarkah Nominalnya Naik Dibandingkan Tahun Lalu?

Pencairan ini tentu menjadi kabar baik bagi pensiunan PNS yang sedang menunggu gaji ke-13.

Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, pensiunan, dan penerima pensiun.

PT. Taspen telah mengumumkan melalui situs resmi bahwa pencairan gaji ke-13 untuk seluruh pensiunan PNS akan dimulai paling awal pada tanggal 5 Juni mendatang.

Artinya, pada hari Senin pekan depan, pensiunan PNS akan menerima manfaat dari gaji ke-13.

Selain PT. Taspen, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan mulai tanggal 5 Juni 2023.

Hal ini sesuai dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang menyatakan bahwa pengajuan gaji ke-13 akan dimulai pada tanggal 5 Juni.

Pensiunan PNS telah lama menantikan pencairan gaji ke-13 ini.

Baca Juga: Bukan 5 Juni, Penerima Pensiunan dan Tunjangan 2023 Bakal Cair Lebih Cepat? Ini Kata PT Taspen

Pasalnya, masih banyak kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi oleh pensiunan PNS.

Gaji ke-13 merupakan harapan bagi sebagian pensiunan PNS yang sudah tidak bekerja lagi.

Berikut ini rincian gaji ke 13 yang berhak diterima oleh PNS, PPPK hingga pensiunan pada tahun 2023:

1. Besaran gaji 13 untuk PNS

- Gaji pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi sebesar 50%.

2. Besaran gaji 13 untuk PPPK

- Gaji pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi sebesar 50%.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer yang Belum Masuk Pendataan Non ASN Bagaimana? DPR RI : Seluruhnya Diangkat Jadi PPPK!

3. Besaran gaji 13 untuk pensiunan PNS

- Gaji pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan pangan
- Tunjangan tambahan penghasilan diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Demikian informasi terkait taspen bakal cairkan gaji ke-13 Pensiunan dan PNS pada 5 Juni 2023 mendatang. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (92.8%)