Besok Taspen Bakal Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Cek Nominalnya di Sini!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Dalam waktu 2 hari, pensiunan PNS akan segera menerima gaji ke-13 yang akan dicairkan.
Informasi resmi tentang pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS telah disampaikan oleh PT. Taspen.
Kementerian Keuangan RI telah menetapkan rincian pencairan gaji ke-13 tersebut.
Pengeluaran gaji ke-13 akan mengikuti rincian yang sama dengan gaji bulan-bulan sebelumnya.
Rincian gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.
Baca Juga: Hore! Gaji 13 PNS dan Pensiunan Dicairkan di Tanggal Ini, Benarkah Nominalnya Naik Dibandingkan Tahun Lalu?
Pencairan ini tentu menjadi kabar baik bagi pensiunan PNS yang sedang menunggu gaji ke-13.
Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, pensiunan, dan penerima pensiun.
PT. Taspen telah mengumumkan melalui situs resmi bahwa pencairan gaji ke-13 untuk seluruh pensiunan PNS akan dimulai paling awal pada tanggal 5 Juni mendatang.
Artinya, pada hari Senin pekan depan, pensiunan PNS akan menerima manfaat dari gaji ke-13.
Selain PT. Taspen, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan mulai tanggal 5 Juni 2023.
Hal ini sesuai dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang menyatakan bahwa pengajuan gaji ke-13 akan dimulai pada tanggal 5 Juni.
Pensiunan PNS telah lama menantikan pencairan gaji ke-13 ini.
Baca Juga: Bukan 5 Juni, Penerima Pensiunan dan Tunjangan 2023 Bakal Cair Lebih Cepat? Ini Kata PT Taspen
Pasalnya, masih banyak kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi oleh pensiunan PNS.
Gaji ke-13 merupakan harapan bagi sebagian pensiunan PNS yang sudah tidak bekerja lagi.
Berikut ini rincian gaji ke 13 yang berhak diterima oleh PNS, PPPK hingga pensiunan pada tahun 2023:
1. Besaran gaji 13 untuk PNS
- Gaji pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi sebesar 50%.
2. Besaran gaji 13 untuk PPPK
- Gaji pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi sebesar 50%.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer yang Belum Masuk Pendataan Non ASN Bagaimana? DPR RI : Seluruhnya Diangkat Jadi PPPK!
3. Besaran gaji 13 untuk pensiunan PNS
- Gaji pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan pangan
- Tunjangan tambahan penghasilan diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Demikian informasi terkait taspen bakal cairkan gaji ke-13 Pensiunan dan PNS pada 5 Juni 2023 mendatang. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (92.8%)