Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: ICJR
Kab/Kota: Parigi Moutong
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait

Irjen Pol Agus Nugroho
ICJR Kritik Kapolda Sulteng Soal Sebutan Persetubuhan dalam Kasus Pemerkosaan Anak 16 Tahun
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 16 tahun oleh 11 orang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah masih bergulir dalam sorotan publik. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati membeberkan kritik keras terhadap pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho.
Maidina menyayangkan pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah yang mengategorikan persetubuhan terhadap kasus dengan korban anak 16 tahun itu.
Menurutnya, Kapolda Sulteng hanya membuat pernyataan yang bertujuan untuk menyamarkan tingkat kejahatan kasus pemerkosaan, tetapi tanpa melihat dampak yang lebih besar.
Baca Juga: Jaga Privasi, Perempuan 16 Tahun Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Sulteng Dirawat di Ruang Khusus
"Bersetubuh dengan anak adalah perkosaan atau dikenal dengan statutory rape. Pernyataan Kapolda seolah menurunkan tingkat kejahatan tersebut," ujar Maidina dalam pernyataan tertulis, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 2 Juni 2023.
Dalam hal ini, pernyataan Kapolda Sulteng telah memperlihatkan sikap destruktif seorang pejabat kepolisian bagi dunia hukum Indonesia, terutama dengan pemahaman hukumnya yang terkesan parsial dan tidak komprehensif.
"Pernyataan Polisi seperti ini sangat destruktif, juga menunjukkan pemahaman hukum yang parsial, tidak komprehensif, dan tidak sesuai dengan perkembangan komitmen hukum di Indonesia tentang kekerasan seksual," ujarnya menerangkan penjelasan.
Maidina lebih lanjut membeberkan sejumlah aturan hukum yang memuat kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagai pemerkosaan, seperti UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 23 tahun 2002 serta perubahannya dalam UU Nomor 35 tahun 2014 dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Perempuan 16 Tahun di Sulteng Diperkosa 11 Orang, Polisi Sebut Korban Diiming-Imingi Uang Rp50.000-Rp500.000
Meskipun dinarasikan persetubuhan, Maidina menilai kasus dugaan pemerkosaan anak 16 tahun yang mengumpulkan 11 tersangka sebagai tindak kejahatan berat.
"Dalam UU Perlindungan Anak, pengaturan ini memberikan degree atau level kejahatan persetubuhan kepada anak menjadi lebih berat sekalipun dilakukan dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk," ujarnya menegaskan.
Pada akhirnya, Maidina mendesak pihak kepolisian kembali mempelajari diskursus aturan perlindungan anak korban pemerkosaan.
"Sama sekali tidak sulit memahami ini dan berempati pada korban anak," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho membeberkan klaim mengejutkan bahwa kasus yang mengorbankan kerusakan rahim anak berusia 15 tahun 7 bulan akibat ulah bejat 11 orang pelaku adalah tindak pidana persetubuhan belaka.
Alih-alih pemerkosaan, Agus memastikan bahwa itu adalah tindak pidana persetubuhan karena adanya dasar iming-iming dan janji, bukan pengancaman atau kekerasan.
Berdasarkan hal itu, tim penyidik Polda Sulteng akan memakai Pasal 81 Undang-undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) untuk menuntaskan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu.***
Sentimen: negatif (100%)