Sentimen
Positif (96%)
2 Jun 2023 : 20.44
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Edi Hasibuan

Edi Hasibuan

Sanksi PTDH Teddy Minahasa Tegas Dan Bisa Dongkrak Citra Polri

2 Jun 2023 : 20.44 Views 24

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Sanksi PTDH Teddy Minahasa Tegas Dan Bisa Dongkrak Citra Polri

AKURAT.CO Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendukung keputusan sidang etik Polri yang menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa Putra.

Sanksi PTDH ini dinilai tepat lantaran Teddy telah melakukan perbuatan tercela dan menurunkan citra Polri di masyarakat.

"Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah bekerja secara profesional. Teddy telah terbukti melanggar kode etik dalam kasus penyalahgunaan narkoba," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

baca juga:

"Perilaku semacam itu tidak dapat dibiarkan. Apalagi dia seorang anggota Polri yang seharusnya memberikan keteladanan di tengah masyarakat," sambungnya.

Masih menurut Edi, proses hukum terhadap Teddy Minahasa ini bukti janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memberikan sanksi tegas kepada setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Sikap tegas ini akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ucapnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Hasilnya, Polri memutuskan untuk melakukaEn pemecatan atau memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

Adapun pasal yang dinilai telah dilanggar oleh Teddy Minahasa adalah Pasal 13 ayat 1 pp 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b pasal 5 ayat 1 huruf c.[]

Sentimen: positif (96.6%)