Jutaan Pekerja Migran Tak Terdata, Jadi Sasaran Mafia Perdagangan Orang
Gatra.com
Jenis Media: Nasional

Kulonprogo, Gatra.com - Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Rinardi, menyebut hampir separuh pekerja migran Indonesia (PMI) tak terdata pemerintah.
“Bank Dunia pada 2017 menyebut jumlah PMI di seluruh dunia sebanyak 9 juta orang. Yang tercatat hanya 4,7 juta orang. Artinya sebanyak 4,3 juta orang ini berangkat secara non-prosedural alias ilegal,” katanya, Kamis (1/6), di Bandara Yogyakarta International Airport.
Mereka yang berangkat secara ilegal inilah yang menurut Rinardi tengah ditertibkan. Secara keseluruhan hampir semua wilayah menjadi sasaran para mafia atau calo perdagangan orang.
Namun Jawa yang paling padat penduduknya menjadi sasaran utama mafia perdagangan manusia.
Dengan iming-iming pemberangkatan kerja ke luar negeri gratis dan bergaji Rp15 juta - Rp20 juta, para orang tua yang tidak pernah tersentuh sosialisasi mengenai praktik perdagangan orang rela melepas anaknya demi lepas dari himpitan ekonomi.
“Di luar negeri, mereka kemudian dijualbelikan ke berbagai majikan tanpa perlindungan sama sekali,” tegas Rinardi.
Meski banyak pekerja migran tanpa perlindungan dan kerap mengalami penyiksaan, pemerintah menurut Rinardi akan tetap bertanggung jawab ketika terjadi sesuatu dengan mereka. Dia mencontohkan upaya pemerintah membebaskan 26 PMI yang dipekerjakan untuk menipu di Myanmar.
Setelah berhasil diselamatkan, Rinardi menyatakan para PMI ini kemudian diayomi pemerintah dengan diantarkan pulang dengan selamat sampai bertemu keluarganya.
Tak hanya itu, untuk memberikan jaminan rasa aman bagi para PMI legal, BP2MI menghadirkan Lounge VVIP PMI di tujuh bandara besar. Terbaru, sarana tunggu khusus ini dihadirkan di YIA.
“Ini menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo yang meminta lebih memanusiakan dan menghormati para PMI yang telah menjadi penyumbang devisa terbesar kedua setiap tahunnya,” lanjut Rinardi.
BP2MI juga meminta, jika mengalami pelecehan atau tindakan yang tidak sesuai aturan oleh aparat negara, PMI dapat merekam lewat video kemudian diviralkan.
Menurut Rinardi, hal-hal yang viral inilah yang kemudian dapat diusut dan sebagai dasar untuk dilakukan pembenahan, termasuk dalam pelayanan kepada PMI.
21
Sentimen: positif (98.3%)