Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Jumlah Tukin dan Tamsil Gaji 13 2023 bagi PNS, PPPK dan Pensiunan yang Akan Diterima dari APBN
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berapa jumlah tukin dan tamsil gaji 13 2023 bagi PNS, PPPK, dan Pensiunan yang akan diterima dari APBN?
Satu kesatuan dalam komponen gaji 13 2023 yang akkan diterima oleh PNS, PPPK, dan pensiunan adalah soal tunjangan kinerja atau tukin dan tambahan penghasilan atau tamsil.
Namun, tahukah Anda berapa persentase tukin dan tamsil yang akan diterima PNS, PPPK, dan Pensiunan pada pembayaran gaji 13 2023 oleh Pemerintah Indonesia?
Baca Juga: PNS Kemenjelata Bersorak, Tukin Bakal Naik Setara Kemensultan?
Terdiri masing-masing komponen yang melekat pada pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan pensiunan.
Salah satu yang membedakan keduanya adalah tambahan penghasilan untuk pensiunan dan tunjangan kinerja untuk kedua ASN.
Namun, salah satu penentu ketiganya adalah adanya perhitungan komponen penghasilan bulan Mei untuk gaji pokok yang besarannya 80 persen.
Adapun ketentuan jumlah tukin dan tamsil untuk gaji 13 2023 bagi PNS, PPPK, dan Pensiunan yang siap akan diterima oleh keduanya yang bersumber dari APBN, yaitu:
Baca Juga: Heboh! BKN Bikin Aturan Baru PNS Pria Boleh Poligami, Ternyata Begini Syaratnya!
Pertama, untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS
Sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 39 tahun 2023 pada Pasal 7 ditetapkan bahwa
Pembayaran THR dan gaji 13 ke-13 dengan anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas:
1. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan berupa beras yang mana dalam bentuk uang
4. Tunjangan umum;
5. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatannya.
Baca Juga: Perhatian! Aturan Baru Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Ditetapkan Taspen, Besaran Segini
Kedua, untuk Pensiunan dan Penerima Pensiunan, meliputi:
1. Pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
4. Tambahan penghasilan atau tamsil
Adapun tamsil ini diberikan kepada para Pensiunan dan Penerima Pensiunan disebabkan karena karena adanya perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% (lima persen).
Jadi, itulah ketentuan jumlah dan besaran tukin dan tamsil gaji 13 2023 bagi PNS, PPPK, dan Pensiunan yang akan diterima dari APBN.***
Sentimen: positif (76.2%)