Sentimen
Usia 40 Tahun Masih Bisa Daftar CPNS 2023 Khusus untuk Jabatan Ini, Kesempatan Terbuka Lebar!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Berikut adalah informasi terkait pendaftaran CPNS untuk pelamar dengan usia maksimal 40 tahun.
Terdapat beberapa jabatan khusus yang masih menerima pendaftaran CPNS dengan usia 40 tahun.
Segera simak dan cek di sini agar tidak ketinggalan informasi terkait formasi jabatan CPNS yang membuka jalur pendaftar usia 40 tahun.
Baca Juga: REKRUTMEN CPNS 2023: Nilai Ambang Batas Agar Lolos SKD CPNS Mulai dari TWK, TIU, hingga TKP!
Seperti yang diketahui, seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka dan telah dinanti-nantikan sebagian masyarakat.
Pemerintah dikabarkan akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil pada Juni tahun 2023.
Beberapa masyarakat yang hendak mendaftar CPNS yang dibuka Juni pasti mempertanyakan tentang batas usia maksimal seleksi CPNS 2023.
Diketahui BKN telah merilis aturan tentang batas usia CPNS 2023, yang salah satu jabatannya membuka pelamar dengan usia mencapai 40 tahun.
Baca Juga: BENARKAH Seleksi CPNS 2023 Hanya Dibuka untuk Instansi Pusat? Simak Fakta Selengkapnya di Bawah Ini!
Namun, ada syarat tertentu bagi peserta CPNS yang usianya 38 tahun keatas yakni berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dijelaskan pada pasal 23 ayat 1 huruf a bahwa batas usia CPNS 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan tentang usia yang telah dijelaskan di ayat 1 huruf a tersebut terdapat pengecualian bagi jabatan khusus yang dapat melakukan pendaftaran CPNS 2023 di usia 40 tahun.
Adapun jabatan khusus yang dimaksud tersebut telah tertuang dalam Keppres Nomor 17 tahun 2019 tentang jabatan tertentu melamar CPNS yang berusia 40 tahun.
Baca Juga: Segini Jumlah Soal dan Passing Grade CPNS 2023, Lengkap Mulai dari Wawasan Kebangsaan hingga Intelegensia!
Jabatan khusus tersebut yakni sebagai berikut:
- Dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis
- Dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen dengan kualifikasi strata 3 (Doktor)
- Peneliti dengan kualifikasi strata 3 (Doktor)
- Perekayasa dengan kualifikasi strata 3 (Doktor)
Formasi di atas tentu sangat berbeda dengan formasi lain yang menetapkan batasan maksimal usia pelamar CPNS yang hanya sampai 35 tahun saja.
Namun, formasi jabatan diatas berbeda dengan yang lain karena masih membuka kesempatan bagi pelamar CPNS 2023 dengan usia maksimal 40 tahun.***
Sentimen: netral (84.2%)