Sentimen
Positif (98%)
1 Jun 2023 : 19.45
Partai Terkait

Waduh! Sri Mulyani Batalkan Gaji 13 Melalui Nota Dinas Kemenkeu, Berlaku untuk Golongan Apa Saja?

1 Jun 2023 : 19.45 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Waduh! Sri Mulyani Batalkan Gaji 13 Melalui Nota Dinas Kemenkeu, Berlaku untuk Golongan Apa Saja?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Sri Mulyani keluarkan Nota Dinas Kemenkeu yang berisikan batalnya pencairan gaji ke 13 untuk beberapa golongan PNS.

Melalui Nota Dinas Kemenkeu tersebut Sri Mulyani telah memutuskan untuk tidak memberikan gaji ke 13 untuk beberapa golongan PNS.

Nota Dinas Kemenkeu tersebut diterbitkan oleh Sri Mulyani pada 23 Mei 2023 untuk diperhatikan oleh para PNS sehingga tidak lagi berharap mendapat sejumlah uang tersebut.

Baca Juga: Lempar Kode! PKS Beri Sinyal Akan Ada Kejutan Soal Nama Bakal Cawapres Anies Baswedan

Isi dari Nota Dinas Kemenkeu terkait pembatalan gaji ke 13 ini sangat perlu untuk diperhatikan agar kedepannya tidak terjadi salah paham pada lingkup ASN.

Dalam nota tersebut telah dijelaskan secara detail daftar ASN yang tidak berhak menerima gaji ke 13 pada tahun 2023 ini.

Lantas PNS golongan mana saja yang dimaksud dalam Nota Dinas Kemenkeu tersebut ? simak ulasan berikut ini!

Pada proses pencairan gaji ke 13 ini Kementerian Keuangan sangat berperan penting dalam hal penentuan akhir karena menyangkut penghitungan anggaran negara.

Baca Juga: Resep Mini Bagelen, Dijamin Gurih dan Crunchy, Cocok untuk Cemilan Sore

Bukan hanya membahas soal pembatalan pencairan gaji ke 13 untuk beberapa PNS, nota dinas tersebut juga berisikan penjelasan peraturan terbaru pencairan sejumlah dana tersebut.

Diketahui jadwal pencairan gaji ke 13 ini akan dilakukan pemerintah pada 5 Juni 2023 mendatang.

Mekanisme pemberian gaji ke 13 untuk para ASN pada tahun 2023 menggunakan acuan PP Nomor 15 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi.

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Baca Juga: Link Twibbon Harla Pancasila 2023 Sesuai Tema dan Logo Nasional Peringatannya

Berikut ini aturan terbaru terkait pencairan gaji ke 13 berdasarkan Nota Dinas Kemenkeu yang telah disetujui langsung oleh Sri Mulyani.

1. Pemberian gaji ke 13 pada tahun 2023 ini tidak akan dilakukan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. Pemberian bonus gaji ke 13 tahun 2023 tidak akan dilakukan kepada NS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: Sekoper Cinta Bakal Jadi Progam Nasional, Legislator Siap Mengawal, Evaluasi Berkala Dinilai Perlu

Demikian ketentuan pembatalan pencairan gaji 13 yang disampaikan oleh Sri Mulyani melalui Nota Dinas Kemenkeu sesuai isi dari PP Nomor 15 TAhun 2023. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (98.3%)