Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Antam Tbk
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: London
Kasus: Tipikor, kebakaran, korupsi
Tokoh Terkait

Dody Martimbang
Mantan GM PT Antam Didakwa Korupsi Rp100,8 miliar
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Dody Martimbang melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp100,8 miliar.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebutkan mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. itu melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara bersama Marketing Manager UBPP LM PT Aneka Tambang (Antam) periode 2017, Agung Kusumawardhana; Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, dan korporasi PT Loco Montrado pada periode Maret-Agustus 2017.
"Terdakwa Dody Martimbang melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan," kata Jaksa KPK, Titto Jaelani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2023).
baca juga:
Jaksa mengatakan, terdakwa selaku GM UBPP LM PT Antam telah menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam dan tanpa melibatkan bagian dari Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam.
Bukan hanya itu, terdakwa Dody Martimbang juga melakukan kesepakatan Siman Bahar untuk menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado agar diolah menjadi emas batangan tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisa kemampuan.
Padahal, kata Jaksa, terdakwa mengetahui hasil penukaran anoda logam kadar emas rendah tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam (Persero) Tbk. kepada perusahaan kontrak karya, sehingga memperkaya Siman Bahar senilai Rp100.796.544.104,31.
Disampaikan Jaksa, UBPP LM telah memiliki akreditasi kualitas dan kemurnian komoditas emas dan perak secara Internasional dari London Bullion Market Association (LBMA) dalam melakukan proses pengelolaan dan pemurnian dore, untuk menghasilkan emas dan perak murni yang berasal dari tambang PT Antam (Persero) Tbk. di Pongkor dan Cibaliung, serta tambang perusahaan pemilik Kontrak Karya.
Pada sekitar Tahun 2016 UBPP LM menjalin kerjasama kontrak karya diantaranya PT Kasongan Bumi Kencana dan PT Agincourt Resources untuk melakukan proses pemurnian dore.
Bahwa saat UBPP LM melakukan proses pemurnian tersebut, pada tanggal 16 Januari 2017 terjadi peristiwa kebakaran di pabrik UBPP LM Pulogadung, Jakarta Timur, yang mengakibatkan rusaknya sel elektrolisis perak, sehingga proses permurnian tidak dapat dilakukan dan diperlukan perbaikan kerusakan yang diperkirakan akan selesai sekitar bulan Mei 2017. Namun ternyata UBPP LM masih menerima pengiriman dore daripelanggan pemurnian kontrak karya.
Jaksa menjelaskan, berdasarkan rapat kinerja operasional pada 10 Maret 2017, Dody Martimbang diperintahkan untuk melakukan perbaikan mesin dan bukan untuk menetapkan perusahaan cadangan pemurnian.
Namun yang bersangkutan tanpa sepengetahuan direksi memerintahkan Agung Kusumawardhana untuk mencari perusahaan pemurnian emas sesuai stok, meskipun hanya UBPP LM yang mempunyai akreditasi memurnikan emas dalam skala besar.
Berbekal perintah Dody, Agung lalu berkomunikasi dengan Siman Bahar sebagai Dirut PT Loco Montrado yang bergerak di bidang perdagangan dan perindustrian umum, termasuk pengolahan barang-barang logam, baja dan aluminium.
Medio Maret 2017 disepakati PT Loco Montrado melakukan pemurnian anoda logam emas kadar tinggi karena PT Loco tidak mempunyai kemampuan melakukan pemurnian anoda logam emas kadar rendah dengan kontrak dibuat tanggal mundur karena akan dilakukan pengiriman lebih dulu.
Akan tetapi Dody tidak pernah melaporkan kepada direksi PT Antam karena dia tidak memiliki surat kuasa untuk menandatangani surat perjanjian.
Pada 5 dan 10 April 2017 dilakukan pengiriman anoda logam kadar emas tinggi sebanyak 376,4554 kilogram dan PT Loco Montrado mengirimkan emas batangan sebanyak 302,1679 kilogram dengan kandungan emas sebanyak 299,8026 kilogram dan perak sebanyak 1,7501 kilogram sehingga ada kelebihan emas sebanyak 6,4512 kilogram dan kekurangan perak 78,0493 kilogram.
Menurut Jaksa, Dody Martimbang mengetahui PT Loco Montrado tidak mempunyai kemampuan pemurnian logam kadar emas rendah, namun UBPP LM PT Antam tetap mengirimkan anoda logam kadar emas rendah pada 28 April sampai 4 Agustus 2017 sebanyak 19,637,1598 kilogram dengan kandungan emas sebanyak 716,0704 kilogram dan perak sebanyak 18,875,4072 kilogram.
"Sedangkan PT Antam mendapat emas batangan, tetapi terjadi kelebihan emas sebanyak 46,2223 kilogram dan kekurangan perak sebanyak 18.875,4072 kg."
Secara keseluruhan, pertukaran anoda logam kadar emas tinggi (AuP) dan anoda logam kadar emas rendah berdasarkan kadar final anoda logam terdapat kelebihan emas (Au) yang diterima PT Antam yaitu sebanyak 52.6735 kg dan kekurangan perak yang diterima PT Antam sebanyak 18.953,4565 kilogram.
Kemudian, pada periode 5 April sampai 4 Agustus 2017, UBPB LM PT Antam telah mengirimkan dore kepada PT Loco Montrado 20.013,6152 kg milik PT Kasongan Bumi Kendana dan PT Agincourt Resources, di mana UBP LM PT Antam memperoleh pendapatan biaya jasa pemurnian sebesar Rp5.799.861.470.
UBPP LM PT Antam selanjutnya menerima emas batangan dengan kadar 99,2 persen sampai 99,9 persen sebanyak 1.064,5368 kilogram dari dari PT Loco Montrado, di mana 500 kilogram berasal dari perusahaan lain yang diatur Simon Bahar.
Emas sejumlah 500 kilogram tersebut berasal dari anoda logam kadar emas rendah yang tidak dimurnikan oleh PT Loco Montrado akan tetapi oleh Siman Bahar dengan menggunakan PT Bhumi Satu Inti melakukan ekspor perak sebanyak 19.592,2215 kilogram ke Intl Asia Pte Ltd dan Ylg Bullion Singapore Pte Ltd, kemudian ditukar dengan emas yang dikirimkan PT Loco Montrado ke UBPP LM menggunakan nama PT Antam (Persero) Tbk.
Disampaikan Jaksa, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPK pada 18 November 2022, jumlah kerugian negara dari kerja sama PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung sebesar nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sesuai kadar final anoda logam dikurangi realisasi nilai emas dan perak yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam yaitu Rp100.796.544.104,35.
Atas perbuatan tersebut Dody diancam dengan Pasal 12 Ayat 1 atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sentimen: positif (100%)