Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cipinang
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas
Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni 2023
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk menangani sidang terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) memutuskan sidang perdana keduanya dilaksanakan Selasa (6/6).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama kedua tersangka ke pengadilan.
Baca Juga
Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan Satu Sel dengan Tahanan Lain di Rutan Cipinang
“Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023, tepat pukul 16.30 WIB, Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/5).
Setelah menerima pelimpahan, kata Djuyamto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara.
Baca Juga
Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Diadili di Persidangan
Majelis hakim yang ditunjuk, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
“Selanjutnya majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama Selasa, tanggal 6 Juni 2023,” lanjut Djuyamto.
Perkara kedua tersangka telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). (*)
Baca Juga
Saat Video Viral Mario Dandy Bikin Kapolda Metro Minta Maaf
Sentimen: negatif (97.7%)