Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Tokoh Terkait
Nominal Gaji 13 PNS dan PPPK 2023, Cek Ketentuan Juknis Terbaru Kemenkeu dan Catat Jadwal Cairnya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berapa besaran atau nominal gaji 13 PNS dan PPPK 2023? Cek ketentuan juknis terbaru Kemenkeu dan catat jadwal cairnya.
Kabar baik untuk PNS dan PPPK yang kembali akan terima gaji 13 2023 dari Pemerintah Indonesia untuk biaya pendidikan anak dalam rangka memasuki tahun ajaran baru 2023/2024 mendatang.
Beredar kabar, bahwasannya, Sri Mulyani selaku Menkeu RI menyampaikan kabar baik untuk jadwal cairnya gaji 13 PNS dan PPPK tahun 2023.
Baca Juga: Tanggal Berapa Gaji ke-13 PNS Cair? Begini Bocoran Pencairan Gaji ke-13 dari Kemenkeu
Dimana kabar terbaru soal kapan jadwal pencairan gaji 13 2023, yaitu akan dilaksanakan pada 5 Juni 2023 mendatang.
Hal itu selaras dengan apa yang menjadi ketetapan Pemerintah Indonesia, dimana akan membayarkan dana biaya pendidikan bagi anak-anak ASN berupa gaji 13 2023.
Dimana pada PP Nomor 15 Tahun 2023, Presiden Jokowi telah menetapkan ketentuan bahwasannya jadwal pembayaran tersebut digelar bulan Juni.
Berdasarkan ketentuan tindak lanjut dari PP tersebut, berdasarkan juknis Kemenkeu Nomor 39 Tahun 2023, ditegaskan jumlah besaran atau nominal gaji 13 PNS dan PPPK.
Baca Juga: Selamat! Gaji 13 PNS Sudah Cair Awal Juni? Ini Kata Sri Mulyani
Berdasarkan ketentuan juknis PMK tersebut, ditegaskan bahwa sebesar 80 persen untuk gaji pokok untuk membayar gaji 13 2023 dengan komponen penghasilan bulan Mei 2023.
Adapun ketentuan besaran gaji pokok PNS dan PPPK pada pencairan gaji 13 2023 adalah sebagai berikut:
GAJI POKOK PNS
Berdasarkan ketentuan pada PP Nomor 15 Tahun 2019 berikut rincian gaji pokok PNS:
1. Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
2. Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
3. Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
4. Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
5. Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
6. Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
7. Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
8. Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
9. Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
10. Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
11. Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
12. Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
13. Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
14. Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
15. Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
16. Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
17. Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Ini Besaran Insentif yang Bakal Diterima Guru Agama Islam
GAJI POKOK PPPK
1. Golongan I Rp1.794.900-Rp2.686.200.
2. Golongan II Rp1.960.200-Rp2.843.900.
3. Golongan III Rp2.043.200-Rp2.964.200.
4. Golongan IV Rp2.129.500-Rp3.089.600.
5. Golongan V Rp2.325.600-Rp3.879.700.
6. Golongan VI Rp2.539.700-Rp4.043.800.
7. Golongan VII Rp2.647.200- Rp4.214.900.
8. Golongan VIII Rp2.759.100-Rp4.393.100.
9. Golongan IX Rp2.966.500-Rp4.872.000.
10. Golongan X Rp3.091.900-Rp5.078.000.
11. Golongan XI Rp3.222.700-Rp5.292.800.
12. Golongan XII Rp3.359.000-Rp5.516.800.
13. Golongan XIII Rp3.501.100-Rp5.750.100.
14. Golongan XIV Rp3.649.200- Rp5.993.300.
15. Golongan XV Rp3.803.500-Rp6.246.900.
16. Golongan XVI Rp3.964.500-Rp6.511.100.
17. Golongan XVII Rp4.132.200-Rp6.786.500.
Baca Juga: WADUH! KJP Plus Mei 2023 Batal Cair? Cek Dulu Daftar Penerima di Sini, Disdik DKI: Sedang Dilakukan.....
Jadi, patokan gaji pokok PNS dan PPPK menjadi kontribusi besar pada pembayaran gaji 13 2023 dimana besarannya adalah 80 persen belum termasuk dengan komponen lainnya, seperti tunjangan pangan, keluarga, tamsil dan tukin.***
Sentimen: positif (97.7%)