Sentimen
Positif (76%)
30 Mei 2023 : 17.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pekanbaru

Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu

Modus Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu, Ada Yang Dilarutkan Di Kain Gorden

30 Mei 2023 : 17.15 Views 11

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Modus Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu, Ada Yang Dilarutkan Di Kain Gorden

AKURAT.CO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran puluhan kilogram sabu dan barang haram lainnya dari 7 kasus yang berhasil diungkap.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadir Tipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan pertama pihaknya berhasil mengungkap penyeludupan sabu 35 kg di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

"Kemudian kami berhasil mengungkap jaringan ini dengan modus operandi memasukkan narkotika sabu ke dalam ban kendaraan. Dari pengungkapan itu kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka," kata Jayadi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023).

baca juga:

Untuk kasus yang kedua, Jayadi mengatakan menangkap 5 orang tersangka dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan ke dalam kain gorden.

"Modus jaringan ini adalah dengan mengirim sabu yang dilarutkan ke dalam kain gorden, di dalamnya ada larutan yang mengandung narkotika jenis sabu,” kata Jayadi.

"Pada kasus ketiga, penyidik mendapat informasi akan ada pengiriman dari Italia berupa ketamine seberat 1,9 kg, dan kami berhasil menangkap satu orang tersangka," lanjutnya.

Berikutnya Jayadi menjelaskan berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 3 kg di Pelabuhan Sekupang, Batam.

"Lalu kasus yang kelima, pengungkapan di kepulauan Meranti, Riau, dengan barang bukti sabu seberat 10 kg dan 2 orang tersangka," tambahnya.

Sementara untuk 2 kasus lainnya Jayadi memaparkan diungkap di daerah Pekanbaru.

"Kasus keenam itu jenis sabu-sabu, TKP-nya di Pekanbaru yang masuk melalui Selat Panjang Kepulauan Meranti, dan kami berhasil mengamankan 8 kg sabu-sabu dengan 1 pelaku,” papar Jayadi.

"Kemudian yang terakhir, kasus ketujuh, narkotika jenis sabu berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Pekanbaru, dengan barang bukti 7 kg dan 13 ribu butir ekstasi dari dua tersangka," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 111, 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.[]

Sentimen: positif (76.2%)