Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Kemacetan
Tokoh Terkait
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut yang Dilarang Sejak 2003, Susi Pudjiastuti Singgung Kerugian Lingkungan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Bab IV Pasal 9 ayat 1 huruf a disampaikan, pasir laut masuk dalam hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan.
Lebih lanjut dalam Bab IV Pasal 9 ayat 2 disebutkan, Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Bab IV Pasal 9 ayat 2 huruf d.
Langkah Pemerintah kembali mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat melarang aktivitas itu sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, mendapat sorotan pelbagai pihak. Salah satunya, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti.
Baca Juga: Viral Link WA Me Setting Bikin WhatsApp Error, Simak 2 Cara Mengatasinya
Dalam cuitannya, Susi Pudjiastuti berharap agar Pemerintah urung mewujudkan keputusan tersebut. Dia pun menyampaikan dampak ekspor pasir laut itu.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," katanya, Pikiran Rakyat telah berupaya menghubungi founder Susi Air tersebut untuk meminta izin memberitakan cuitannya, tetapi saat berita ini ditayangkan belum mendapat respons.
Dia menuturkan, perubahan iklim sudah terasa dan berdampak. "Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut," tuturnya.
Cuitan tersebut lantas mendapat respons dari netizen. Tak sedikit yang mendukung pernyataan warga Pangandaran, Jawa Barat, tersebut.
Baca Juga: Dampak Lain Kemacetan di Sekitar Masjid Al Jabbar, Bukan Hanya Polusi Udara
Selain itu, ada pula netizen yang mengungkapkan rindu saat Susi Pudjiastuti menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Beberapa di antaranya bahkan menyuarakan jargon yang kerap disampaikan pemilik Susi Air tersebut: Tenggelamkan.
Wajib memiliki izin
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut disebutkan, pelaku usaha yang akan melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Hal tersebut termaktub dalam Bab IV Pasal 10.
Lebih lanjut dalam Bab IV Pasal 10 ayat 2, penjualan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Dalam ayat 4, di pasal yang sama, permohonan izin pemanfaatan pasir laut disertai proposal dan rencana kerja umum.
Dalam proposal tersebut, memuat lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di Laut yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis.
Selain itu, pelaku usaha juga mesti memenuhi pelbagai kriteria, salah satunya memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan. Pelaku usaha juga mesti mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut kepada menteri melalui sistem berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).***
Sentimen: negatif (76.2%)