Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Kemacetan
Tokoh Terkait
Susi Pudjiastuti Kritik Keputusan Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Laut
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang di dalamnya disebutkan ekspor pasir laut diperbolehkan, mendapat sorotan pelbagai pihak. Dalam Bab IV Pasal 9 ayat 1 huruf a disampaikan, pasir laut termasuk hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan.
Dalam Bab IV Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah itu disebutkan, Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor.
Adapun ekspor, diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut terdapat dalam Bab IV Pasal 9 ayat 2 huruf d.
Dua puluh tahun lalu, Pemerintah sempat melarang aktivitas itu sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti menjadi salah satu pihak yang menyorot diizinkannya ekspor pasir laut tersebut.
Baca Juga: Viral Link WA Me Setting Bikin WhatsApp Error, Simak 2 Cara Mengatasinya
Susi Pudjiastuti berharap, Pemerintah membatalkannya. Dalam cuitannya, dia juga menyampaikan dampak ekspor pasir laut itu.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," ujar founder Susi Air itu menegaskan, Pikiran Rakyat telah berupaya menghubunginya untuk meminta izin memberitakan cuitan tersebut, tetapi saat berita ini ditayangkan belum mendapat respons.
Dalam cuitannya, dia menegaskan, saat ini perubahan iklim sudah terasa dan berdampak. "Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut," ucap dia menegaskan.
Cuitan tersebut direspons netizen. Tak sedikit yang mendukung pernyataan warga Pangandaran, Jawa Barat, tersebut.
Baca Juga: Dampak Lain Kemacetan di Sekitar Masjid Al Jabbar, Bukan Hanya Polusi Udara
Wajib memiliki izin
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut disebutkan, pelaku usaha yang akan melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Hal tersebut termaktub dalam Bab IV Pasal 10.
Lebih lanjut dalam Bab IV Pasal 10 ayat 2, penjualan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Dalam ayat 4, di pasal yang sama, permohonan izin pemanfaatan pasir laut disertai proposal dan rencana kerja umum.
Dalam proposal tersebut, memuat lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di Laut yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis.
Selain itu, pelaku usaha juga mesti memenuhi pelbagai kriteria, salah satunya memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan. Pelaku usaha juga mesti mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut kepada menteri melalui sistem berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).***
Sentimen: negatif (64%)