Dalih Jokowi Izinkan Kapal Isap Asing Keruk Pasir Laut Indonesia

30 Mei 2023 : 00.21 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dalih Jokowi Izinkan Kapal Isap Asing Keruk Pasir Laut Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Tertuang dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan izin kepada beberapa pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diprioritaskan berbendera Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut yang Dilarang Sejak 2003, Susi Pudjiastuti Singgung Kerugian Lingkungan

Apabila tidak tersedia, Jokowi melegalkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;

a. Reklamasi di dalam negeri;

b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau

d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Revolusi Mental Sepak Bola, Erick Thohir Lanjutkan Program Jokowi

Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10, Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri esdm atau gubernur.

Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari menteri perdagangan.

"Pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membayar PNBP," katanya Jokowi seperti dikutip dari beleid tersebut, Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga: Anies Baswedan Didesak Minta Maaf usai Seret Nama Jokowi, Kader PDIP: Tidak Sesuai Akal Sehat

Selain membayar PNBP, Jokowi juga mewajibkan pelaku usaha itu membayar pungutan lainnya.

Jokowi melalui peraturan tersebut juga mencabut aturan pengelolaan pasir laut yang diterbitkan oleh Megawati Soekarno Putri. Aturan itu adalah Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang berisi beberapa ketentuan, antara lain;

(1) Ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.

(2) Pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan pengawas Pengusahaan Pasir Laut.***

Sentimen: positif (61.5%)