Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Madinah
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Merokok di Tempat Terlarang, Siap-Siap Bayar Denda 200 Riyal
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

MADINAH, AYOBANDUNG.COM -- Jemaah haji Indonesia diminta untuk memperhatikan peraturan dan larangan yang berlaku di Arab Saudi. Salah satunya adalah tempat-tempat tertentu yang ditempel stiker larangan merokok.
Hal tersebut, harus diperhatikan oleh semua jemaah haji Indonesia. Karena bagi yang melanggar di tempat terlarang, maka pelanggar akan didenda 200 Riyal atau setara dengan nilai Rp 800 ribu.
Berdasarkan patauan di lapangan, beberapa stiker larangan merokok tertempel di mana-mana.
Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Didominasi 3 Penyakit Ini, 20 Jemaah Haji Masih Jalani Perawatan di KKHI
Di sisi lain, jemaah yang memadati Madinah, juga banyak yang merokok di berbagai tempat seperti teras toko, taman-taman hingga tempat duduk di pinggir jalan.
Terkait hal tersebut, Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Zaenal Muttaqin membenarkan soal kebijakan larangan merokok dari otoritas Madinah.
Menurutnya, larangan berikut denda kepada pelanggar, sudah ada sejak tahun-tahun sebelumnya.
"Terdapat unsur-unsur kelembagaan yang berwenang di Arab Saudi, mengatur keamanan, kebersihan dan tata kota. Larangan merokok itu ada, ya hati-hati lah, lihat situasi. Itu seperti larangan memotret, di tempat-tempat tertentu," ujarnya.
Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: CATATAN KECIL HAJI 6, Jangan Ada Rice Cooker di Antara Kita
Karena itu, ia mengimbau jemaah untuk memperhatikan aturan di kawasan tertentu. Terutama yang berada di wilayah markaziyah, atau kawasan seputaran Masjid Nabawi. Dan tahun ini, penginapan jemaah haji asal Indonesia berada di markaziyah.
"Jangan sembarang tempat, seperti teras toko, hotel, itu wilayah markaziyah, masih di sekitar Masjid Nabawi," tambah Zaenal Muttaqin.
Sentimen: negatif (99.9%)