Sentimen
Negatif (93%)
29 Mei 2023 : 14.08

20 Tahun Dilarang, Jokowi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

29 Mei 2023 : 14.08 Views 33

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

20 Tahun Dilarang, Jokowi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut ke luar negeri setelah sempat dilarang pada 2003. Pembukaan ekspor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2 dijelaskan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah. Kemudian, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d dikutip Tirto, Senin (29/5/2023).

Pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batu bara.

Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin ini harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Pada 2023, pemerintah sempat melarang melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.

Aturan pembukaan kembali keran ekspor pasir laut ini pun mendapatkan reaksi dari Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti. Susi meminta agar keputusan ini dibatalkan, karena berdampak kepada kerugian lingkungan yang lebih besar.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut," tulisnya dikutip dari laman Twitternya @susipudjiastuti.

Hingga berita ini dirilis, Tirto masih berupaya melakukan konfirmasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian ESDM terkait beleid terbaru ini.

Sentimen: negatif (93.4%)