Sentimen
Positif (99%)
28 Mei 2023 : 19.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Madinah

Kasus: pencurian, Tawuran, pelecehan seksual

KJP Plus Bisa Hangus Tahun Ini Meski Tahun Lalu Masih Jadi Penerima Kalau Lakukan Hal-Hal Ini, AWAS GAK CUAN!

28 Mei 2023 : 19.03 Views 21

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

KJP Plus Bisa Hangus Tahun Ini Meski Tahun Lalu Masih Jadi Penerima Kalau Lakukan Hal-Hal Ini, AWAS GAK CUAN!

AYOBANDUNG.COM - Awas nggak cuan, penerima KJP Plus bisa dihapus namanya dari penerima jika melakukan hal ini.

KJP Plus hingga saat ini masih diharapkan para pelajar untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah.

Banyak yang menantikan, nyatanya penerima KJP Plus bisa tiba-tiba saja dihapus dari daftar penerima karena hal-hal berikut.

Baca Juga: REKOMENDASI Deretan Wisata Air di Bandung, Cocok Dikunjungi Segala Umur, Dijamin Gerah Hilang!

Pelajar penerima KJP Plus harus memperhatikan ketentuan berikut ini agar KJP Plus bisa cair tahun ini.

Pertama, soal kepindahan sekolah. Pelajar yang pindah ke sekolah baru maka harus melakukan pendataan ulang.

Kedua, melakukan pelanggaran. Pelajar yang melakukan pelanggaran, maka kepemilikan KJP Plus nya akan dicabut.

Berikut ini adalah pelanggaran bagi para penerima KJP Plus:

Baca Juga: Didera Berbagai Isu hingga Dilaporkan ke KPK, Bupati KBB Hengky Kurniawan: Anggap Saja Gimnastik

1. Menggunakan uang bansos biaya pendidikan untuk keperluan yang tak sesuai dengan Pergub.

2. Pelajar penerima KJP Plus merokok

3. Pelajar penerima KJP Plus merupakan pengguna dan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

Baca Juga: REKOMENDASI Restoran Ramah Anak di Bandung, Ayah Bunda Senang, Si Kecil Pun Ikut Riang

5. Pelajar penerima KJP Plus terlibat dalam kekerasan/perundungan

6. Pelajar penerima KJP Plus terlibat tawuran

7. Pelajar penerima KJP Plus terlibat geng motor/geng sekolah

Baca Juga: REKOMENDASI 5 Kafe Kekinian yang Sediakan Layanan Live Music dan Cocok Jadi Tujuan Hangout di Bandung

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol

9. Pelajar penerima KJP Plus terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

11. Pelajar penerima KJP Plus terlibat perkelahian

Baca Juga: Untung Cuan Besar! Mantan Rebecca Klopper Pernah Raup Rp 30 Juta Gara-gara Sering Ancam Sebar Video

12. Pelajar penerima KJP Plus terlibat penipuan

13. Terlibat mencontek massal

14. Membocorkan soal/kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi/pornografi

Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Baru 2.234 Jemaah Haji Lansia Tiba di Madinah

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan

Baca Juga: Cerita Pendek: PAVILIUN BERKABUT

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan

20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun

Baca Juga: Malaysia Masters 2023: Berharap Ada Kejutan Lagi dari si 'Kuda Hitam' Christian Adinata

Kemudian yang ketiga, soal perubahan status miskin. Pelajar yang tak lagi masuk dalam kriteria tidak mampu, akan segera dihentikan kepemilikan KJP Plus-nya.

Jika pelajar tak melakukan hal-hal di atas namun masih saja tak mendapatkan jatah KJP Plus, maka bisa mengajukan laporan melalui SMS atau mengirim WA ke nomor 0895 2576 7869.***

Sentimen: positif (99.2%)