Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pondok Bambu
Kasus: HAM
Soal Kasus Natalia Rusli, Master Trust Law Firm Singgung Kriminalisasi Hingga Pelanggaran HAM
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Natalia Rusli, bakal kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa pada Selasa (30/5/2023).
Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti berharap, JPU dan Hakim memiliki hati nurani dapat melihat kebenaran yang mulai terlihat dalam persidangan.
Apalagi, sejak menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat hingga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan pemindahan ke Rutan Pondok Bambu, Natalia jadi tontonan publik dengan tangan diborgol.
baca juga:
"Memang semuanya adalah standar umum terhadap tahanan tetapi apabila kebenaran terdakwa ternyata ada, siapa yang harus menggantikan kerugian terdakwa yang mengalami semua ini sebagai manusia yang dalam tahanan dengan segala konsekuensinya," ungkap Ayu, Minggu (28/5/2023).
Ia merasa, Natalia Rusli sudah dikriminalisasi. Hal itu, kata Ayu, adalah perbuatan yang kejam. Sebab, aksi kriminalisasi sudah merampas kebebasan seseorang dengan melakukan rekayasa memakai kekuasaan aparat penegak hukum.
Menurut dia, kriminalisasi adalah salah satu yang dapat dituntut bagi pihak-pihak yang dapat dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Para pelakunya dapat dipidanakan, bukan saja di negara di mana kejahatan terhadap HAM terjadi, tapi dapat dibawa ke International Criminal Court di Haque Belanda yang kebanyakan mengadili pelanggaran HAM," terangnya.
Ayu menambahkan, sejumlah mahasiswa juga mendukung pembebasan Natalia Rusli dengan berunjuk rasa di depan PN Jakarta Barat.
Mereka merasa seniornya telah dikriminalisasi dan takut para mahasiswa itu ketika menjadi pengacara mendapatkan tindakan yang sama seperti Natalia Rusli.
"Suatu hari mereka akan menjadi advokat juga dan akan menerima lawyer fee dan biaya operasional sehingga alangkah menakutkan bahwa bisa dipidanakan hanya karena klien tidak puas yang seharusnya sudah ada jalur tersendiri di pengadilan perdata," tegas Ayu.[]
Sentimen: positif (66.5%)