Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Segera Berlaku
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berlaku.
Karenanya, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi.
"Sesuai dengan keputusannya, masa jabatannya (jadi) lima tahun ditambahkan. Ini kewenangannya ada di MK," kata Wapres usai menghadiri Anugerah Adinata Syariah 2023 di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
baca juga:
Menurut dia, pemerintah mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan putusan MK untuk melayangkan protes.
Sebab, lembaga eksekutif tidak dapat mengintervensi lantaran terhalang oleh sistem.
"Tapi ya pemerintah tidak bisa mengintervensi karena sistemnya. Sudah final," ujar Wapres.
Sebelumnya, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dengan menambah dari semula empat menjadi lima tahun.
MK juga menyatakan Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sentimen: netral (49.2%)