Sentimen
Tokoh Terkait

Idham Holik
Semua Warga Berhak Maju jadi Caleg, Termasuk Artis
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan semua warga negera Indonesia yang sudah memenuhi peraturan Undang-Undang berhak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg). Tak terkecuali artis.
"Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan memiliki hak untuk dicalonkan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Menurut Idham tidak ada larangan bagi publik figur dan artis mencalonkan sebagai bacaleg selama mendapatkan persetujuan dari partai politik sebagai peserta pemilu serentak 2024.
baca juga:
"Artis adalah warga negara, jadi selama memenuhi peraturan perundang-undangan, artis berhak menjadi bakal calon anggota legislatif," ujar Idham.
Idham berujar yang tidak diperkenankan menjadi caleg ialah individu yang tersandung masalah hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang. Jika ada bacaleg yang didaftarkan maka KPU jelas melarangnya.
"Kecuali ada peraturan perundang-undangan yang melarangnya. KPU meyakini perjalanan penyelenggaraan pemilu, literasi elektoral masyarakat semakin baik," pungkasnya.[]
Sentimen: positif (72.7%)