SP2D Gaji 13 2023 Telah Terbit Langkah Selanjutnya Pencairan oleh Bank ke Penerima
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOANDUNG.COM -- Jika SP2D gaji 13 2023 telah terbit, maka langkah selanjutnya adalah pencairan oleh Bank ke penerima, inilah ketentuannya.
Beberapa tahapan pencairan gaji 13 2023 PNS dan ASN lainnya, salah satu langkah terakhir adalah terbitnya SP2D.
SP2D terbit untuk gaji 13 2023 PNS atau ASN lainnya yang diberikan kewenangan dari pengelolaan sumber anggarannya APBD.
Baca Juga: KABAR TERBARU! Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS, PPPK, Pensiunan, TNI, POLRI Resmi Diundur? Simak Penjelasannya!
Adapun rangkaian tahapan sebelum nya pun harus dilalui oleh beberapa komponen yang bertanggung jawab atas proses pencairan gaji 13 2023 ini.
Di antaranya, adalah penindaklanjutan oleh Kemenkeu untuk buat Juknis terhadap PP Nomor 15 tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang pembayaran gaji ke-13 tahun 2023.
Kemudian dari Kemenkeu sendiri beberapa komponen lainnya, yaitu KPPN yang akan mengurus dana untuk pencairan gaji ke-13 tahun 2023.
Dari KPPN baru akan ada SPM untuk masing-masing ASN dan kemudian dilanjutkan dengan pihak Kabupaten untuk mengurus data dan melakukan verifikasi penerima gaji ke-13 tahun 2023.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Nominal Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2023 yang Diberikan TASPEN Tiap Bulan, ALAMI KENAIKAN?
Jadi, langkah terakhir dari proses tahapan yang berjalan cukup panjang ini adalah SP2D dimana jika ini sudah terbit maka proses pencairan gaji 13 2023 untuk PNS, PPPK, dan beberapa penerima lainnya akan digelar oleh Bank yang sudah jadi mitra Pemerintah.
Sementara itu, untuk pembayaran gaji ke-13 2023 untuk para pensiunan PNS dan pensiunan akan menerima nya melalui Taspen dan atau Asabri.
Ketentuan jadwal pencairannya sudah diatur pada PP Nomor 15 Tahun 2023. Dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah yang telah diteken tegs oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu akan digelar pada Juni 2023 mendatang.
Saat ini, belum tahu secara ppasti sudah sampai tahapan mana yang telah dilalui oleh pihak terkait soal proses pencairan gaji ke-13 2023 ini.
Baca Juga: TERIMA KASIH! Jokowi Sudah Menaikkan Gaji PNS 2 Kali! Intip Gaji PNS 2023 Terbaru Golongan I hingga IV di Sini
Sebab berdasarkan pantauan ayobandung.com, saat ini belum ada situs Pemerintah Daerah yang belum mengeluarkan SP2D terkait pencairan gaji 13 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk daerahnya masing-masing.
Diketahui saat ini ada dua jenis sumber pendanaan pembayaran gaji 13 2023, yaitu APBN untuk ASN pusat dan APBD untuk ASN di daerah.
Kepada Pemda sendiri, Kemenkeu memberi kewenangan untuk mengatur proses pencairan gaji 13 2023 sesuai pada petunjuk teknis pada PMK Nomor 39 Tahun 2023.***
Sentimen: positif (91.4%)