Sentimen
Jangan Harap Jadi ASN! 3 Kriteria Honorer Ini Dipastikan Dinonaktifkan atau di-Blacklist
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Usai adanya wacana penghapusan honorer hingga kini belum adanya pencapaian yang sebenarnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru memberikan informasi kurang mengenakan terkait honorer di Indonesia.
Informasi yang dikeluarkan oleh BKN tersebut merupakan informasi terkait adanya tiga kriteria honorer yang akan dinonaktifkan atau di blacklist oleh pemerintah.
Jangankan akan menggapai mimpi menjadi aparatur negara, honorer yang termasuk ke dalam tiga kriteria tersebut bahkan akan diberikan sanksi tanpa ampun oleh BKN untuk diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: Buntut Kasus Habib Bahar Smith Diduga Ditembak OTK, Polisi Periksa 16 Saksi Termasuk Dokter Forensik
Dikutip dari unews.id, sebelumnya sempat diisukan ada sebanyak 7 kriteria golongan honorer yang akan masuk dalam daftar hitam pemblokiran sebagai ASN.
Jadi jangan sampai honorer masuk kedalam tiga kriteria yang akan dipastikan tidak menjadi ASN oleh pemerintah melalui BKN.
Berikut ketiga kriteria honorer yang dipastikan di nonaktifkan atau di blacklist oleh BKN, yaitu:
1. Tenaga honorer yang tidak patuh dan pernah melanggar disiplin
Sehingga honorer yang tidak disiplin dan tidak patuh tersebut akan mendapatkan sanksi dengan dihapusnya status honorer oleh BKN jadi jangan harap menggapai mimpi menjadi ASN.
Hal ini merupakan bentuk peringatan keras agar tetap bekerja dengan mengedepankan kedisiplinan dan loyalitas kepada instansi di mana honorer ditempatkan.
2. Tenaga honorer yang telah tiba dalam usia pensiun atau purna tugas
Tenaga honorer yang memasuki usia pensiun akan dipastikan masuk ke dalam kriteria yang akan dihapus menjadi tenaga honorer oleh BKN.
Sasaran kedua mengapa harus kepada tenaga honorer yang pensiun sebab dengan alasan guna untuk mempercepat proses perekrutan baru.
Selain itu, dapat juga sebagai upaya untuk memantau berapa jumlah honorer yang masih aktif dan sudah tidak aktif lagi.
3. Tenaga Honorer yang dilaporkan tidak aktif bekerja selama 3 bulan berturut- turut
Absensi yang dilaporkan ke BKN terkait tidak hadirnya tenaga honorer selama 3 bulan akan dipastikan masuk ke dalam blacklist BKN sebagai honorer.
Karena di dalam dunia kepegawaian ataupun ketenagakerjaan, keaktifan merupakan tombak utama seorang honorer agar dapat terus menggapai mimpinya diangkat menjadi ASN.
Hal ini bertujuan agar BKN dapat mengevaluasi Kembali sikap integritas terhadap instansi untuk lebih aktif dalam memberikan kontribusi.
Demikian informasi tiga kriteria yang dipastikan akan dinonaktifkan menjadi tenaga honorer oleh BKN.
Jadi honorer yang tidak termasuk ke dalam tiga kriteria diatas kemungkinan besar lainnya tidak akan mengalami penghapusan.
Sebab penghapusan atau penonaktifan ini harus dilakukan secara hati-hati oleh BKN sesuai prosedur yang telah ditetapkan karena menyangkut masa depan honorer itu sendiri.***
Sentimen: netral (50%)