Sentimen
Negatif (87%)
26 Mei 2023 : 08.41
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

KPU dan Komisi II DPR Akan Bahas Pelaporan Dana Kampanye

26 Mei 2023 : 08.41 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

KPU dan Komisi II DPR Akan Bahas Pelaporan Dana Kampanye

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan lembaganya akan membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI pada Senin (29/5).

"Pada 29 Mei 2023, pukul 13.00 WIB, KPU RI beserta Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diundang dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II dan pemerintah, yang salah satunya membahas tentang Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye," ujar Idham kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/5).

Dia menjelaskan RPKPU tersebut akan mengatur sejumlah hal, di antaranya mengenai larangan bagi peserta Pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak asing, pihak yang tidak jelas identitasnya, dan sumbangan dana dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

Selain itu, peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, serta badan usaha milik daerah atau desa.

Baca Juga :

Politik Identitas Bakal tak Laku, tapi Siap Dipakai di Pemilu 2024

Idham mengatakan ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 339 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (87.7%)