Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: Tasikmalaya, Kudus
Tokoh Terkait
Gaji 13 2023 Cair Bersamaan dengan Beberapa Komponen Melekat, Catat PPPK dan PNS Punya SPM Berbeda
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pembayaran gaji 13 2023 sudah dekat, dimana akan cair dengan disertai beberapa komponen melekat. Catat, PPPK dan PNS punya SPM berbeda.
Usai Kemenkeu merilis PMK soal petunjuk teknis pencairan gaji 13 2023, Pemda sendiri diberikan kewenangan untuk mencairkannya khusus yang anggarannya dari APBD.
Oleh karena itu, PPPK dan PNS yang akan terima dari anggaran APBN dan APBD akan memiliki jenis SPM yang berbeda dalam penyelenggaran pencairan gaji 13 2023.
Namun, untuk sampai kepada Pemerintah Daerah mencairkan anggaran untuk bayar gaji 13 ini, harus ada SPM yang disertai hasil verifikasi yang jelas dari data pegawai yang akan siap menerimanya dan layak.
Baca Juga: Twibbon Pentakosta 2023 Hari Peringatan Roh Kudus Turun Atas Para Rasul, Ayo Berbagi Ucapan Selamat
SPM ini akan diberikan kepada BPKAD Kabupaten masing-masing untuk sumber anggaran APBD untuk kemudian menerbitkan SP2D dan melanjutkannya untuk mencairkan uang gaji 13 oleh bank yang dipercayakan.
Mengacu kepada PP Nomor 15 Tahun 2023 yang dirilis Presiden Joko Widodo, ada beberapa komponen yang melekat pada pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
Adapun komponen melekat pada pembayaran dan pencairan gaji 13 2023 untuk PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:
Pertama, dibayarkan dengan 80 persen pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok
Kedua, terdapat beberapa jenis tunjangan diantaranya adalah:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya,
4. Tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen saja, khusus mereka yang terima tukin.
5. Tamsil untuk mereka yang berada di daerah.
Selain itu, pada ketentuan PMK Nomor 39 Tahun 2023, terdapat jenis-jenis SPM yang diperuntukan bagi ASN dalam pembayaran gaji 13 2023, yaitu:
Baca Juga: Calon Jemaah Haji Tertua di Usia 103 Tahun, Mutiroh dari Tasikmalaya Berangkat Haji Tanpa Didampingi Keluarga
SPM PPPK untuk pembayaran THR dan gaji 13 2023 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
SPM PNS untuk pembayaran gaji 13 2023 bagi Pegawai Negeri Sipil
Serta beberapa jabatan tinggi Pemerintahan dan non struktural lainnya yang akan siap menerima gaji 13 2023 dengan jenis SPMnya masing-masing.
Adapun, ketentuan pencairannya akan dilaksanakan oleh mitra kerja Pemerintah, seperti untuk pensiunan akan dibayarkan oleh Taspen dan ataupun Asabri.
Jadi, untuk jadwal pencairan gaji 13 2023 sudah semakin dekat jika mengacu pada landasan hukum pencairannya, yaitu akan dicairkan pada Juni 2023. Namun saat ini masih menantikan penerbitan SPM dan SP2D sebagai penentu kepastian pencairannya.***
Sentimen: positif (84.2%)