Sentimen
Positif (86%)
25 Mei 2023 : 23.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Uang Lembur PNS 2023 Resmi Naik, Apakah Uang Makan Juga Ikut Naik?

25 Mei 2023 : 23.21 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Uang Lembur PNS 2023 Resmi Naik, Apakah Uang Makan Juga Ikut Naik?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah melalui Kemenkeu resmi menetapkan aturan mengenai standar biaya masukan, termasuk di dalamnya membahas nominal uang lembur PNS 2024.

Dalam aturan terbaru itu dijelaskan, bahwa nominal besaran uang lembur PNS 2023 akan mengalami kenaikan.

Namun kenaikan uang lembur PNS 2023 mulai berlaku tahun depan, yakni 2024.

Baca Juga: CPNS 2023 DIBUKA JUNI? Pelamar Wajib Tahu BATAS USIA MAKSIMAL Seleksi CPNS, Berapa Tahun?

Selain mengenai uang lembur, dalam peraturan terbaru yang dikeluarkan kemenkeu juga membahas soal uang makan bagi PNS yang melakukan pekerjaan tambahan (lembur).

Adapun aturan yang sudah disahkan oleh Kemenkeu, yakni Peraturan Menteri keuangan No 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Lebih lanjut, terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian yang terjadi mengenai nominal anggaran yang telah ditetapkan dari tahun-tahun sebelumnya.

Salah satunya tentang besaran nominal uang lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik, setelah 7 tahun lamanya (2016) belum mengalami penyesuaian.

Baca Juga: Ditinggal 2 Kades Demi Pileg, Pelayanan Masyakarat di Lembang Bandung Barat Masih Normal Tak Terkendala

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa nominal kenaikan tersebut merupakan batas atau estimasi tertinggi, untuk komponen pengeluaran di penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian atau lembaga tahun anggaran 2024.

Dalam penjabaran tersebut, penyesuaian nominal besaran uang lembur disesuaikan dengan golongan atau pangkat dengan rincian sebagaimana berikut:

1. PNS Golongan I : Rp18.000 Per Orang Dalam Hitungan Per Jam.

2. PNS Golongan II : Rp24.000 Per Orang Dalam Hitungan Per Jam.

3. PNS Golongan III : Rp30.000 Per Orang Dalam Hitungan Per Jam.

4. PNS Golongan IV : Rp36.000 Per Orang Dalam Hitungan Per Jam.

Sedangkan untuk biaya uang makan bagi PNS yang bertugas atau bekerja lembur, dapat dilihat rincianya sebagai berikut.

1. PNS Golongan I : Rp35.000 Per Orang.

2. PNS Golongan II : Rp35.000 Per Orang.

3. PNS Golongan III : Rp37.000 Per Orang.

4. PNS Golongan IV : 41 Ribu Per Orang.

Maka di tahun 2024 nanti, hanya uang lembur PNS 2023 yang mengalami kenaikan. Sedangkan untuk biaya uang makan PNS yang lembur masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.***

Sentimen: positif (86.5%)