Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
CEK FAKTA: Benarkah Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2023 Alami Perubahan? Simak Faktanya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Beredar kabar bahwa pemerintah akan melakukan perubahan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2023.
Seperti diketahui, pada tahun ini pemerintah dipastikan kembali melakukan penyaluran gaji ke-13 PNS 2023.
Hal tersebut sebenarnya wajar, mengingat gaji ke-13 PNS 2023 diberikan kepada setiap pegawai untuk memenuhi kebutuhan.
Baca Juga: CPNS 2023 DIBUKA JUNI? Pelamar Wajib Tahu BATAS USIA MAKSIMAL Seleksi CPNS, Berapa Tahun?
Terkhusus memasuki tahun ajaran baru, banyak pegawai yang membutuhkan biaya lebih untuk memenuhi keperluan pendidikan anak.
Selain itu, gaji ke-13 diberikan kepada setiap pegawai dalam rangka mengapresi kinerja setelah sekian lamanya melakukan pengabdian.
Adapun untuk besaran yang akan diterima, berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Besaran nominal yang diberikan akan sesuai dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dicairkan pada bulan Ramadhan sebelumnya.
Baca Juga: CARA Membuat Akun PPDB Kota Bandung 2023, Klik ppdb.bandung.go.id, Siapkan KK!
Lebih lanjut, mengenai mekanisme yang dijadikan sebagai landasan pendoman pencairan tahun ini.
Yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian thr dan gaji ke 13 untuk ASN, penerima pensiun, pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2023.
Dimana bila mengacu dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa gaji ke 13 akan mulai dicairkan pada bulan Juni tahun 2023.
Hal ini jelas berbeda dengan peraturan ditahun 2022 lalu, dimana disebutkan untuk proses penyaluran dilakukan pada bulan Juli.
Mengingat pada aturan sebelumnya, tahun ajaran mulai dilaksanakan pada bulan tersebut
Sehingga dengan begitu, bisa saja pencairan gaji ke-13 ke setiap asn baru mulai diberikan sesuai dengan tahun ajaran baru 2023 yakni bulan Juli dan Agustus.
Mengingat dalam tulisan redaksi yang tertuang pada pasal 11 ayat 1, pencairan gaji ke 13 PNS 2023 paling cepat disalurkan pada bulan Juni yang akan datang.***
Sentimen: positif (88.9%)