Sentimen
Negatif (97%)
25 Mei 2023 : 15.14
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Berkas Lengkap, Jaksa Tunggu Polisi Serahkan Mario Dandy Satriyo Berserta Barang Buktinya

25 Mei 2023 : 15.14 Views 18

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Berkas Lengkap, Jaksa Tunggu Polisi Serahkan Mario Dandy Satriyo Berserta Barang Buktinya

Reporter: Gatot Wahyu |

Editor: Gatot Wahyu |

Kamis 25-05-2023,12:23 WIB

Mario Dandy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak mengenakan baju tahanan setelah jadi tersangka penganiayaan. -Istimewa-

Berkas Lengkap, Jaksa Tunggu Polisi Serahkan Mario Dandy Satriyo Berserta Barang Buktinya - Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan segera disidang atas kasus penganiayaan.

Berkas Mario Dandy telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Mario Dandy merupakan tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Tak hanya Mario Dandy, berkas tersangka lainnya, yaitu Shane Lukas juga sudah dinyatakan lengkap pada Rabu, 24 Mei 2023.

BACA JUGA:

Asisten Pengawasan Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan kini pihaknya tinggal menunggu polisi melimpahkan tahap dua yakni penyerahan para tersangka dan barang bukti.

"Untuk proses tahap dua, sesuai ketentuan, kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka akan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.

Dia berharap pelimpahan tahap dua Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas beserta barang bukti perkara penganiayaan dapat dilakukan secepatnya.

Terkait desakan pihak keluarga, Danang menyebut tahapan proses penanganan perkara ini masih berada dalam koridor KUHAP.

BACA JUGA:

"Yang bisa saya sebutkan di sini misalnya mulai dari pengembalian berkas perkaranya misalnya itu setelah kami P-19 kemarin kemudian penyidik membutuhkan waktu sekitar 31 hari untuk melengkapi petunjuk-petunjuk dari kami, dari jaksa," terang dia.

Dikatakannya, pihaknya menerima berkas pada 10 Mei 2023.

Sesuai ketentuan KUHAP, jaksa memiliki waktu selama dua pekan atau 14 hari untuk menentukan sikap.

"Kami jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya. Memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (97.7%)