Sentimen
Positif (50%)
25 Mei 2023 : 13.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Dear PNS, PPPK, TNI dan Polri! SPM Pencairan Gaji 13 2023 Diajukan Tanggal Ini

25 Mei 2023 : 13.10 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Dear PNS, PPPK, TNI dan Polri! SPM Pencairan Gaji 13 2023 Diajukan Tanggal Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pencairan gaji 13 pada 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri tinggal menghitung hari setelah diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kapan gaji 13 cair tahun 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri telah dipastikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui konferensi pers.

Besaran gaji 13 pada 2023 berapa juta bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri berbeda sesuai komponen yang diajukan dalam SPM.

Adapun komponen gaji 13 pada 2023 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen  tunjangan kinerja (tukin).

Besaran setiap komponen bonus tahunan tersebut berbeda, misal gaji pokok PNS, PPPK, TNI, dan Polri dibedakan sesuai golongan dan masa kerja.

Baca Juga: 5 Ujud Doa Rosario Peristiwa Mulia Rabu 24 Mei 2023 Doa Khusus untuk Para Guru yang Meninggal dan Orang Cacat

Baca Juga: 5 Doa Lulus UTBK SNBT 2023, Amalkan Sekarang

PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang baru memiliki masa kerja nol tahun tentu berbeda besaran gaji pokoknya dibanding dengan yang sudah puluhan tahun.

Terkait pencairan gaji 13 bulan apa Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce memperkirakan akan disalurkan secara bertahap mulai pertengahan Juni 2023.

Hal tersebut tergantung dari seberapa cepat Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) mengajukan SPM gaji 13 kepada KPPN.

Petunjuk teknis pencairan gaji 13 pada 2023 telah ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 di mana tahap peraturan sebagai berikut.

Pembayaran gaji 13 dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh PPSPM ke rekening penerima.

Baca Juga: TOK! Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS hingga Pensiunan Diubah Mulai Bulan Ini, Simak Besaran Terbarunya

Baca Juga: Tabel Gaji Polri 2023 dan Pensiunan Golongan I-IV untuk Gaji 13

PPSPM mengajukan SPM gaji 13 kepada KPPN.

Penerbitan SPM gaji 13 menggunakan 5 jenis SPM sebagai berikut.

(a) SPM gaji ketiga belas PNS/TNI/Polri untuk pembayaran gaji 13 dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

(b) SPM gaji ketiga belas PPPK untuk pembayaran gaji 13 bagi PPPK;

(c) SPM gaji ketiga belas Pejabat Negara untuk pembayaran gaji 13 bagi Pejabat Negara;

Baca Juga: Selamat! 5 Honorer Kategori Ini Pasti Diangkat jadi ASN PPPK 2023, Anda Termasuk?

Baca Juga: Cara Membuat dan Pengisian SKP 2023 PNS PPPK Terbaru, Online Login di Sini

(d) SPM gaji ketiga belas PPNPN untuk pembayaran gaji 13 bagi Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah, Lembaga Nonstruktural, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru;

(e) SPM tunjangan kinerja ketiga belas untuk pembayaran gaji 13 dengan komponen tunjangan kinerja.

Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengajuan SPM disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP/BPP/DPP versi terbaru.

Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi Gaji berbasis web, pengajuan SPM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

SPM untuk pembayaran gaji 13 masing-masing dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji, tunjangan, atau penghasilan bulanan.

Jenis SPM untuk pembayaran gaji 13 termasuk untuk pembayaran kekurangan atau susulan gaji 13.

Baca Juga: 7 Kades di Bandung Barat Mundur Demi Ikut Nyaleg, Padahal Masa Jabatan Masih Panjang

Baca Juga: Mantap! PNS Boleh Jadi Kepala Desa, Terima Gaji Dobel Segini

Melansir dari laman KPPN Kotabumi, rekonsiliasi gaji untuk pembayaran gaji 13 dilaksanakan mulai 26 Mei 2023.

SPM gaji 13 dapat diajukan ke KPPN mulai 29 Mei 2023 dan SP2D diterbitkan pada 5 Juni 2023.

SPM gaji 13 yang diajukan ke KPPN mulai 5 Juni 2023, SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.***

Sentimen: positif (50%)