Tabel Gaji PPPK 2023 Golongan I-XVII untuk Pencairan Gaji 13
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Salah satu komponen dalam pencairan gaji 13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) golongan I-XVII pada 2023 adalah gaji pokok.
Tidak hanya gaji pokok, dalam pencairan gaji 13 bagi PPPK pada 2023 ada komponen lain yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) atau 50 persen tambahan penghasilan (tamsil).
Besaran gaji 13 bagi PPPK berapa juta pada 2023 dapat dilihat dari salah satu komponennya yaitu gaji pokok terbaru yang dibedakan sesuai golongan I-XVII.
Sayangnya PPPK guru dan dosen tidak menerima tukin dalam pencairan gaji 13 pada 2023.
Tidak perlu khawatir, pemerintah telah menetapkan tukin yang tidak diterima oleh guru dan dosen diubah dengan 50 persen tunjangan profesi guru (TPG)/tunjangan profesi dosen atau tamsil guru.
Baca Juga: KJP Bulan Mei 2023 Cair Hari Ini? Buruan Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 2023
Baca Juga: Orang Tua Menanti KJP Plus 2023 Kapan Cair, Tak Sadar Dihentikan karena Anak Langgar Larangan Ini
Bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor diubah dengan 50 persen tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan.
Terkait pencairan gaji 13 bulan apa Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce memperkirakan akan disalurkan secara bertahap mulai pertengahan Juni 2023.
Hal tersebut tergantung dari seberapa cepat Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji 13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Berapa gaji PPPK 2023 golongan I-XVII yang menjadi salah satu komponen dalam pencairan gaji 13?
Tabel gaji PPPK 2023 dalam komponen gaji 13
Baca Juga: KAPAN GAJI 13 PNS TAHUN 2023 CAIR? Cek Besaran Nominal dan Jadwalnya di Sini
Baca Juga: Cara Membuat dan Pengisian SKP 2023 PNS PPPK Terbaru, Online Login di Sini
Berikut ini daftar gaji PPPK per bulan golongan I-XVII yang berlaku 2023 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 sebagai berikut.
Golongan I masa kerja 0-26 tahun Rp1.794.900 - Rp2.686.200.
Golongan II masa kerja 3-27 tahun Rp1.960.200 - Rp2.843.900.
Golongan III masa kerja 3-27 tahun Rp2.043.200 - Rp2.964.200.
Golongan IV masa kerja 3-27 tahun Rp2.129.500 - Rp3.089.600.
Baca Juga: Khusus Orang Papua Di CPNS 2023, Pemerintah Alokasikan Formasi Khusus Sebesar Ini!
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS hingga Pensiunan Diubah, Sri Mulyani Tetapkan Bulan Ini
Golongan V masa kerja 0-33 tahun Rp2.325.600 - Rp3.879.700.
Golongan VI masa kerja 3-33 tahun Rp2.539.700 - Rp4.043.800.
Golongan VII masa kerja 3-33 tahun Rp2.647.700 - Rp4.241.900.
Golongan VIII masa kerja 3-33 tahun Rp2.759.100 - Rp4.393.100.
Golongan IX masa kerja 0-32 tahun Rp2.966.500 - Rp4.872.000.
Golongan X masa kerja 0-32 tahun Rp3.091.900 - Rp5.078.000.
Baca Juga: Tak Hanya Rebecca Klopper, Ini 4 Artis Lain yang Pernah Terlibat Skandal Video Syur
Baca Juga: LINK GRUP TELEGRAM VIDEO SYUR REBECCA KLOPPER Diserbu Netizen, Full Durasi hingga Ada 2 Part
Golongan XI masa kerja 0-32 tahun Rp3.222.700 - Rp5.292.800.
Golongan XII masa kerja 0-32 tahun Rp3.359.000 - Rp5.516.800.
Golongan XIII masa kerja 0-32 tahun Rp3.501.100 - Rp5.750.100.
Golongan XIV masa kerja 0-32 tahun Rp3.649.200 - Rp5.993.300.
Golongan XV masa kerja 0-32 tahun Rp3.803.500 - Rp6.246.900.
Golongan XVI masa kerja 0-32 tahun Rp3.964.500 - Rp6.511.100.
Golongan XVII masa kerja 0-32 tahun Rp4.132.200 - Rp6.786.500.
Itulah tabel gaji PPPK 2023 golongan I-XVII untuk pencairan gaji 13.***
Sentimen: positif (64%)