Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Tasikmalaya
Tokoh Terkait
PPPK Guru, Nakes, Teknis Baru Diangkat Dapat Gaji 13 2023? Besaran Segini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pencairan gaji 13 pada 2023 diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun apakah guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis yang baru diangkat akan mendapatkannya?
Seleksi PPPK bagi guru, nakes, dan tenaga teknis pada 2022 ada yang belum rampung hingga 2023, namun ada pula yang sudah diangkat. Hal inilah yang menjadi pertanyaan terkait pencairan gaji 13.
Presiden Jokowi pun menjelaskan secara tertulis kepastian pencairan gaji 13 bagi PPPK 2023 guru, nakes, dan tenaga teknis yang baru diangkat.
Saat ini seleksi PPPK guru masih berada di tahap usul penetapan nomor induk (NI) hingga 31 Mei 2023.
Sementara itu, seleksi PPPK tenaga teknis masih berada di tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH) mulai 23 Mei-8 Juni 2023.
Baca Juga: Selamat! 5 Honorer Kategori Ini Pasti Diangkat jadi ASN PPPK 2023, Anda Termasuk?
Baca Juga: SADIS! Tenaga Honorer Golongan Ini Dianggap Hanya Memiliki Keahlian Dasar Sehingga Tidak Layak Diangkat ASN
Selanjutnya usul penetapan NI PPPK teknis mulai 1-30 Juni 2023.
Berbeda dengan lainnya, seleksi PPPK nakes justru sudah rampung dan tenaga honorer telah diangkat secara bertahap mulai April-Mei 2023.
Jadwal pencairan gaji 13 diperkirakan oleh Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce disalurkan secara bertahap mulai pertengahan Juni 2023.
Apakah PPPK nakes yang telah diangkat berpeluang mendapat gaji 13 pada 2023?
Bagaimana pula nasib PPPK guru dan tenaga teknis yang belum diangkat?
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS hingga Pensiunan Diubah, Sri Mulyani Tetapkan Bulan Ini
Baca Juga: Dear PNS, PPPK, TNI dan Polri! SPM Pencairan Gaji 13 2023 Diajukan Tanggal Ini
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 Presiden Jokowi menjelaskan, gaji 13 dibayar berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2023.
Dengan demikian, PPPK nakes yang telah diangkat dan dinyatakan menjalankan tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei 2023 berpeluang mendapat gaji 13 pada 2023.
Besaran gaji 13 yang diterima oleh PPPK berapa juta?
Komponen pencairan gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Gaji pokok merupakan salah satu komponen pencairan gaji 13 yang dapat dilihat besarannya dalam tabel berikut ini.
Baca Juga: Cara Membuat dan Pengisian SKP 2023 PNS PPPK Terbaru, Online Login di Sini
Baca Juga: CPNS 2023 DIBUKA JUNI? Pelamar Wajib Tahu BATAS USIA MAKSIMAL Seleksi CPNS, Berapa Tahun?
Tabel gaji PPPK 2023 dalam komponen gaji 13
Berikut ini daftar gaji PPPK per bulan golongan I-XVII yang berlaku 2023 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 sebagai berikut.
Golongan I masa kerja 0-26 tahun Rp1.794.900 - Rp2.686.200.
Golongan II masa kerja 3-27 tahun Rp1.960.200 - Rp2.843.900.
Golongan III masa kerja 3-27 tahun Rp2.043.200 - Rp2.964.200.
Golongan IV masa kerja 3-27 tahun Rp2.129.500 - Rp3.089.600.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir! Calon Jemaah Haji Meninggal Dunia Bisa Diganti Ahli Waris dan Langsung Berangkat
Baca Juga: VIRAL Nenek Mutiroh CALON JAMAAH HAJI TERTUA Usia 103 Tahun dari Tasikmalaya, Hingga Jual Berbagai Aset
Golongan V masa kerja 0-33 tahun Rp2.325.600 - Rp3.879.700.
Golongan VI masa kerja 3-33 tahun Rp2.539.700 - Rp4.043.800.
Golongan VII masa kerja 3-33 tahun Rp2.647.700 - Rp4.241.900.
Golongan VIII masa kerja 3-33 tahun Rp2.759.100 - Rp4.393.100.
Golongan IX masa kerja 0-32 tahun Rp2.966.500 - Rp4.872.000.
Baca Juga: Download Video 47 Detik Rebecca Klopper Tanpa Sensor Viral, Rizky Pahlevi Tutup Kolom Komentar
Baca Juga: Peretasan Massal! Akun Tempat Wisata Jadi Korban, Muncul Postingan Berupa Ini
Golongan X masa kerja 0-32 tahun Rp3.091.900 - Rp5.078.000.
Golongan XI masa kerja 0-32 tahun Rp3.222.700 - Rp5.292.800.
Golongan XII masa kerja 0-32 tahun Rp3.359.000 - Rp5.516.800.
Golongan XIII masa kerja 0-32 tahun Rp3.501.100 - Rp5.750.100.
Golongan XIV masa kerja 0-32 tahun Rp3.649.200 - Rp5.993.300.
Golongan XV masa kerja 0-32 tahun Rp3.803.500 - Rp6.246.900.
Golongan XVI masa kerja 0-32 tahun Rp3.964.500 - Rp6.511.100.
Golongan XVII masa kerja 0-32 tahun Rp4.132.200 - Rp6.786.500.
Diharapkan PPPK nakes yang telah diangkat benar mendapat gaji 13 pada 2023 berbeda dengan PPPK guru dan tenaga teknis.***
Sentimen: positif (84.2%)