Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Jepara
Bakal Caleg di Jepara Bertambah 27 Nama
Medcom.id
Jenis Media: News

Jepara: Jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bertambah.
Hingga akhir masa pengajuan bacaleg, pada 14 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menerima 660 nama Bacaleg. Jumlah tersebut bertambah 27 nama menjadi 687 Bcaleg pada masa pengajuan kembali selama 15-21 Mei 2023.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan, bertambahnya jumlah bacaleg lantaran terbitnya surat edaran KPU RI tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya. Terbitnya aturan itu memberikan kesempatan terhadap sebelas partai politik untuk dapat kembali meminta akses Silon ke KPU guna melakukan perbaikan.
-?
-
-
-
-
"Terbitnya tiga surat edaran itu berkonsekuensi terhadap sebelas partai politik yakni Partai Buruh, Partai Gelora, PPP, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, PKB, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Hanura," ujar Muhammadun, Senin, 22 Mei 2023.
Pada masa pengajuan kembali bacaleg, KPU Kabupaten Jepara menerima 27 berkas pengajuan dari beberapa partai politik. Dokumen pengajuan semua parpol itu dinyatakan lengkap dan diterima.
"Nama-nama bakal calon bertambah menjadi 687 nama yang terdiri atas 279 bakal calon perempuan dan 408 bakal calon laki-laki. Dengan jumlah ini, total persentase bakal calon anggota DPRD perempuan adalah 41 persen," terang Muhammadun.
Setelah pengajuan nama bacaleg, KPU Jepara melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh data. Verifikasi administrasi dilakukan KPU untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi semua bacaleg serta meneliti kegandaan pencalonan.
"Proses verifikasi administrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Sebab syarat-syarat administratif bakal calon sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 saat pengajuan bakal calon adalah diunggah melalui Silon. Dokumen persyaratan itu yang akan diteliti selama masa verifikasi administrasi," terang dia.
Setelah proses verifikasi adminsitrasi selesai pada 23 Juni 2023, dan jika ada dokumen yang belum benar, parpol masih punya masa untuk mengajukan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023.
"KPU akan menyusun daftar calon sementara atau DCS, lalu diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(MEL)
Sentimen: positif (88.3%)